Direktorat Pengembangan Akademik Universitas Islam Indonesia (DPA UII) mengucapkan terima kasih atas partisipasi Ibu/Bapak dosen dalam program UII Menulis Tahun 2026. Setelah melalui proses seleksi administratif dan substansi draf buku, berikut ini adalah daftar nama dosen yang dinyatakan lolos dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses peer-review:

No Nama Pengusul Jurusan/Program Studi Judul Manuskrip
1 Ahmad Asroni Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan Peradaban Islam Persia: Dinamika Sejarah, Intelektual dan Budaya
2 Ahmad Asroni Ilmu Ekonomi/Ekonomi Pembangunan Konflik-konflik Politik dan Teologi dalam Sejarah Peradaban Islam
3 Ahmad Zubaidi Pendidikan Agama Islam/Studi Islam العربية للحياة: كتاب تعليم اللغة العربية للجامعات الإندونيسية في ضوء المساواة والاعتدال والحكمة المحلية (Arabic for Life : Buku Pembelajaran Bahasa Arab untuk Perguruan Tinggi Indonesia Berbasis Kesetaraan, Moderasi, dan Kearifan Lokal)
4 Ana Uswatun Hasanah Teknik Lingkungan/Teknik Lingkungan/ Dasar dan Aplikasi Pemodelan Dispersi Pencemaran Udara Menggunakan AERMOD
5 Anton Priyo Nugroho Studi Islam / Ekonomi Islam Literasi teknologi perspektif islam
6 ardi nugroho Farmasi/S1 Farmasi Kromatografi Dasar
7 Aroma Elmina Martha Ilmu Hukum KEADILAN INKLUSIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
8 Astri Hapsari Pendidikan Bahasa Inggris Intermediate English Grammar A Practical Guide for Indonesian Learners.
9 Dian Kus Pratiwi Hukum Perkembangan dan Dinamika Legislasi di Indonesia
10 Dwiansari Ramadhani Pendidikan Bahasa Inggris ENGLISH FOR ARCHITECTS
11 Eko Prasetyo Hukum/Hukum Buku Ajar Hukum Pelindungan Data Pribadi: Fondasi Konseptual dan Normatif
12 Galih Dwi Ramadhan Hukum Bisnis/Hukum Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual
13 Habibi Hidayat Kimia/Kimia Mikrobiologi Dasar
14 Hanifa Nur Fadhilla Manajemen Buku Ajar Manajemen Pemasaran Internasional
15 Hasbi Nur Prasetyo Wisudawan Teknik Elektro Sinyal dan Sistem Jilid 2: Deret Fourier, Transformasi Fourier, dan Transformasi Laplace
16 Hijrah Purnama Putra Teknik Lingkungan/Teknik Lingkungan Pedoman Pengurangan Sampah
17 Indah Parmitasari Hukum/Hukum Aspek Keperdataan Dalam Hukum Perbankan Indonesia – Tinjauan Undang-Undang Perbankan Hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
18 Jamaludin Ghafur Hukum/Hukum DEMOKRATISASI INTERNAL PARTAI POLITIK DI INDONESIA DALAM PERBANDINGAN DENGAN JERMAN, SPANYOL, DAN AMERIKA SERIKAT
19 Jarwa Prasetya Sih Handoko Arsitektur/Program Studi Profesi Arsitek Arsitektur Tanggap Iklim di Indonesia: Teori, Strategi dan Penerapannya
20 Jarwa Prasetya Sih Handoko Arsitektur Kenyamanan Akustik dalam Arsitektur
21 Kholid Haryono Informatika Pengembangan Prinsip-Prinsip Inteligen Bisnis untuk Transformasi Tata Kelola Perguruan Tinggi
22 Lutfi Chabib Farmasi/Farmasi TEKNOLOGI NANOKOSMETIK I Prinsip, Formulasi, Keamanan, dan Regulasi
23 Lutfi Chabib Farmasi/Farmasi Teknologi Nanokosmetik II Sistem Penghantaran Berbasis Nanocarier
24 Masduki Ilmu Komunikasi Aktivisme Kampus dan Solidaritas Palestina
25 Mohamad Joko Susilo Studi Islam/Magister Pendidikan Agama Islam Manajemen Pendidikan dan Branding Sekolah: Konsep, Strategi, Evaluasi, dan Praktik
26 Muflih Arisa Adnan Teknik Kimia/Teknik Kimia Simulasi Proses Teknik Kimia dengan Aspen Plus Dasar Teori dan Pengantar Aplikasi
27 Muhamad Syarif Hidayatulloh Ahwal Syakhsiyyah Fikih Keluarga Surgawi
28 Muhamad Syarif Hidayatulloh Jurusan Studi Islam/Ahwal Syakhsiyyah Tafsir I’jazii
29 Muhammad Addi Fauzani Hukum/Ilmu Hukum Buku Ajar Hukum dan Politik Ketatanegaraan
30 Muhammad Ridlwan Teknik Mesin Struktur Mekanik Ringan Terinspirasi Alam
31 Mukhammad Andri Setiawan Informatika/Informatika Program Magister MEMIMPIN TRANSFORMASI DIGITAL: Panduan Lengkap Menjadi CIO Visioner di Era Disrupsi
32 Nizamuddin Sadiq Pendidikan Bahasa Inggris/Pendidikan Bahasa Inggris INTRODUCTION TO LINGUISTICS
33 Novyan Lusiyana Kedokteran Program Sarjana Dasar-dasar Pengendalian Nyamuk Aedes sp dengan Insektisida
34 Nurmalita Ayuningtyas Harahap Hukum/Program Studi Hukum Program Sarjana KONSTRUKSI HUKUM RELASI KEPALA DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM TATA KELOLA PEMBANGUNAN EKONOMI
35 Nurmalita Ayuningtyas Harahap Hukum RELASI KEPALA DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM KONSTRUKSI TATA KELOLA EKONOMI DAERAH
36 Puji Kurniawati DIII Analisis Kimia Analisis Forensik
37 Puji Kurniawati Kimia/DIII Analisis Kimia Mikrobiologi Dasar: Mengenal Mikroorganisme dan Teknik Dasar Analisis Mikrobiologi
38 Puji Rahayu Pendidikan Bahasa Inggris/Pendidikan Bahasa Inggris Research Instrument and Data Analysis
39 Puji Rahayu Pendidikan Bahasa Inggris/ Pendidikan Bahasa Inggris Web-based Self-regulated Learning
40 Riana Rahmawati Kedokteran Laktasi dan Medikasi: Pertimbangan Penggunaan Obat untuk Ibu Menyusui
41 Salmahaminati Kimia/KImia Kimia Forensik
42 Sri Haningsih Jurusan Studi Islam, Prodi PAI Buku Ushul Fikih Kontemporer di Era Digital: Paradigma, Metode Ijtihad, dan Implementasi Hukum Islam
43 Sri Mulyati Informatika/Informatika Kewirausahaan Syariah bidang Informatika
44 Sugini Arsitektur/Arsitektur Eko-Fasad
45 Tito Yuwono Teknik Elektro/Magister Rekayasa Elektro Internet of Things (IoT)
46 Tito Yuwono Teknik Elektro/Teknik Elektro Islam dalam Rekayasa Teknik Elektro
47 Vitarani Dwi Ananda Ningrum Farmasi/Doktor Desain dan Publikasi Penelitian Bidang Farmasi Klinik
48 Yosi Febrianti Farmasi/Sarjana Farmasi Kotak Obat Keluarga: Referensi Obat Aman dari Rumah Jilid 1
49 Yuli Rohyami Kimia/Analisis Kimia Kimia Lingkungan
50 Yusdani Hukum Islam/Hukum Keluarga Islam Program Magister Hukum Keluarga Progressif : Nalar Akomodatif – Kontekstual Masyarakat Era 5.0
51 Zainudin Zukhri Jurusan Informatika/Program Studi Informatika-Program Sarjana Wadi an-Naml: Dari Lembah Semut Menuju Algoritma Optimasi Kecerdasan Jamaah

Selamat kepada seluruh dosen-penulis terpilih. Semoga semangat menulis dan berbagi ilmu terus tumbuh di lingkungan sivitas akademika UII.

Yogyakarta, 10 Agustus 2026
Direktorat Pengembangan Akademik
Universitas Islam Indonesia

Berikut disampaikan informasi pembukaan Remunerasi Periode 1 Tahun 2026:

  1. Remunerasi Periode 1 Tahun 2026 akan dibuka mulai tanggal 4 Mei 2026 pukul 08.00 WIB sampai tanggal 15 Mei 2026 pukul 23.59 WIB.
  2. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Informasi aturan terbaru tersebut dapat diakses pada tautan berikut: https://dpa.uii.ac.id/perubahan-atas-pr-tentang-pedoman-remunerasi-kinerja-dosen-di-lingkungan-uii-tahun-2026/
  3. Karya/capaian yang dapat diajukan adalah karya/capaian yang dihasilkan/diraih selama tahun 2025 (yang belum diajukan di remunerasi periode 1 dan 2 tahun 2025) dan selama tahun 2026. 
  4. Batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2025, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2026 periode 2.
  5. Informasi lengkap berkaitan teknis pengajuan remunerasi bisa diakses melalui tautan berikut: https://dpa.uii.ac.id/remunerasi-kinerja-dosen/ 

 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2025 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan mulai pada Mei 2026. Berikut 7 (tujuh) perubahan penting dalam Peraturan Rektor tersebut:

No Butir PR No 6 Tahun 2025 PR No 24 Tahun 2025 PR NO 6 TAHUN 2026
1 Bahan atau Konten Pembelajaran Digital Bab II Bagian Kesatu  Bab II Bagian Kesatu  Per 2026 tidak lagi bisa diajukan remunerasi
2 Buku Pasal 3 ayat 2 Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukanlah buku yang berasal dari hasil penelitian tugas akhir skripsi/tesis/disertasi. Pasal 2 ayat 2 Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan buku yang berasal dari hasil penelitian tugas akhir skripsi/tesis/disertasi dan buku hasil revisi dari buku yang pernah terbit.
3 Jurnal Nasional Belum ada Belum ada Pasal 6 ayat (5) Jurnal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jurnal yang diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi meliputi organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau lembaga pemerintahan.

Pasal 6 ayat (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada volume dan nomor yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 1 (satu) artikel.

4 Prosiding Internasional Belum ada Belum ada Pasal 8 ayat (2) Pemberian remunerasi atas karya prosiding internasional kelas C dan D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dibatasi paling banyak 6 (enam) karya untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 8 ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada prosiding internasional yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 2 (dua) artikel.

5 Prosiding Nasional Belum ada Belum ada Pasal 9 ayat (2) Pemberian remunerasi atas karya prosiding nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 6 (enam) untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 9 ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada prosiding nasional yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 2 (dua) artikel.

6 HKI Belum ada Belum ada Pasal 11 ayat (4) Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan remunerasi bagi setiap dosen paling banyak untuk 6 (enam) karya pada setiap periode remunerasi.
7 Reviewer Jurnal Belum ada Pasal 18 ayat (3) Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 12 (dua belas) cacah karya artikel untuk setiap periode remunerasi. Pasal 17 ayat (3) Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 6 (enam) cacah karya artikel untuk setiap kelas per periode remunerasi.

 

 

Adapun pengajuan Remunerasi Periode 1 Tahun 2026 akan dibuka pada tanggal 4-15 Mei 2026. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia.

Demikian informasi ini kami sampaikan.

 

Lampiran (gunakan email UII):


Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Direktorat Pengembangan Akademik (DPA) UII akan kembali menyelenggarakan Program UII Menulis Tahun 2026 bagi seluruh dosen di lingkungan UII. Program ini direncanakan dibuka secara resmi pada April 2026, dengan batas akhir pengumpulan naskah pada Juli 2026 dengan merujuk pada panduan terbaru.

Informasi lebih rinci terkait program akan disampaikan melalui panduan resmi yang akan dirilis pada awal April 2026. Sementara itu, calon pengusul dapat mulai mempersiapkan naskah dengan mengacu pada template penulisan yang tersedia pada tautan berikut (akses dengan email UII).

Informasi dan pembaruan selanjutnya terkait program ini akan diumumkan melalui website DPA UII.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Direktorat Pengembangan Akademik

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Direktorat Pengembangan Akademik (DPA) menyampaikan terima kasih kepada seluruh Prodi yang telah mengirimkan proposal PHK-PS 2026 dan telah mempresentasikan program yang diajukan pada hibah ini. Dengan pertimbangan lesatan dan dampak yang didapatkan oleh Prodi atas usulan program dan aktivitas dalam proposal, berikut adalah daftar Prodi yang dapat melanjutkan ke tahap nego costing:

No Program Studi Fakultas
1 Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Sosial Budaya
2 Sarjana Teknik Elektro Fakultas Teknologi Industri
3 Sarjana Rekayasa Tekstil Fakultas Teknologi Industri
4 Sarjana Kimia Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam
5 Diploma Analisis Kimia Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam
6 Sarjana Pendidikan Kimia Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam

Tahap nego costing akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 secara online melalui media Zoom. Jadwal untuk setiap Prodi akan disampaikan melalui email. Masukan dari reviewer akan disampaikan pada tahap nego costing untuk dapat menjadi bahan perbaikan dan revisi proposal.

Demikian pengumuman ini disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Direktorat Pengembangan Akademik



Berdasarkan hasil review substansi proposal, inovasi pembelajaran, dan penilaian pasca presentasi, berikut adalah daftar nama dosen penerima Hibah Pengembangan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026:

No Nama Program Studi Skema
1 Dr. Ar. Jarwa Prasetya Sih Handoko, ST., MSc., IAI., GP. Arsitektur Skema 1: Hibah Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa
2 Latifatul Laili, S.Psi., M.Psi., Psikolog Psikologi Skema 1: Hibah Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa
3 Tiyas Kurnia Sari, S.Ak., M.Sc. Akuntansi Skema 1: Hibah Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa
4 Dr. Hasbi Nur Prasetyo Wisudawan, S.T, M.T. Teknik Elektro Skema 3: Hibah pengembangan pembelajaran berbasis konten
5 Masitoh Nur Rohma, S.Hub.Int., M.A. Hubungan Internasional Skema 3: Hibah pengembangan pembelajaran berbasis konten
6 Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H. Hukum Skema 3: Hibah pengembangan pembelajaran berbasis konten

 

DPA mengucapkan terimakasih atas partisipasi Ibu/Bapak dan selamat atas diterimanya proposal Hibah Pengembangan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang diusulkan.

Adapun jadwal unggah hasil revisi serta undangan negocosting akan dikirimkan kepada masing-masing penerima hibah melalui email UII.

Informasi Pembukaan Layanan Bantuan Pembiayaan Karya Ilmiah Dosen Tahun 2026

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 telah diubah menjadi Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan untuk pengajuan baru yang diajukan mulai pada tanggal 24 Februari 2026.

Demi menjaga keamanan data dan integritas sistem informasi, mulai Februari 2026, SIM-DPA hanya dapat diakses menggunakan jaringan UIIConnect di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Akses menggunakan jaringan selain UIIConnect tidak disediakan. 

Demikian informasi ini disampaikan. 

Lampiran (akses dengan email UII):



Diberitahukan kepada seluruh dosen Universitas Islam Indonesia bahwa telah terbit Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen.

Peraturan Rektor ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan universitas dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas karya ilmiah serta pengajuan HaKI dosen secara berkelanjutan.

Sehubungan dengan terbitnya peraturan tersebut, maka Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Kami mengimbau seluruh dosen untuk menyesuaikan pengajuan dukungan pembiayaan karya ilmiah dan HaKI dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Rektor terbaru ini.

Dokumen lengkap Peraturan Rektor dapat diunduh pada tautan berikut: (akses menggunakan email UII)
[tautan dokumen PR No. 2 Tahun 2026]

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktorat Pengembangan Akademik
Universitas Islam Indonesia

Berikut disampaikan informasi pembukaan Remunerasi Periode 2 Tahun 2025:

  1. Remunerasi Periode 2 Tahun 2025 akan dibuka mulai tanggal 15 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB sampai tanggal 29 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB.
  2. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Rektor No. 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Informasi perubahan tersebut dapat diakses pada tautan berikut: https://dpa.uii.ac.id/perubahan-atas-peraturan-rektor-no-6-tahun-2025-tentang-pedoman-remunerasi-kinerja-dosen-di-uii/
  3. Karya/capaian yang dapat diajukan adalah karya/capaian yang dihasilkan/diraih selama tahun 2024 (yang belum diajukan di remunerasi periode 1 dan 2 tahun 2024) dan selama tahun 2025 (yang belum diajukan di remunerasi periode 1 tahun 2025). 
  4. Batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Remunerasi Periode 2 tahun 2025 ini adalah kesempatan terakhir untuk pengembalian atas perbaikan karya yang dihasilkan pada tahun 2024.
  5. Informasi lengkap berkaitan teknis pengajuan remunerasi bisa diakses melalui tautan berikut: https://dpa.uii.ac.id/remunerasi-kinerja-dosen/ 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.