Perubahan atas Peraturan Rektor tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia Tahun 2026

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2025 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan mulai pada Mei 2026. Berikut 7 (tujuh) perubahan penting dalam Peraturan Rektor tersebut:

No Butir PR No 6 Tahun 2025 PR No 24 Tahun 2025 PR NO 6 TAHUN 2026
1 Bahan atau Konten Pembelajaran Digital Bab II Bagian Kesatu  Bab II Bagian Kesatu  Per 2026 tidak lagi bisa diajukan remunerasi
2 Buku Pasal 3 ayat 2 Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukanlah buku yang berasal dari hasil penelitian tugas akhir skripsi/tesis/disertasi. Pasal 2 ayat 2 Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan buku yang berasal dari hasil penelitian tugas akhir skripsi/tesis/disertasi dan buku hasil revisi dari buku yang pernah terbit.
3 Jurnal Nasional Belum ada Belum ada Pasal 6 ayat (5) Jurnal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jurnal yang diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi meliputi organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau lembaga pemerintahan.

Pasal 6 ayat (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada volume dan nomor yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 1 (satu) artikel.

4 Prosiding Internasional Belum ada Belum ada Pasal 8 ayat (2) Pemberian remunerasi atas karya prosiding internasional kelas C dan D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dibatasi paling banyak 6 (enam) karya untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 8 ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada prosiding internasional yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 2 (dua) artikel.

5 Prosiding Nasional Belum ada Belum ada Pasal 9 ayat (2) Pemberian remunerasi atas karya prosiding nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 6 (enam) untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 9 ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada prosiding nasional yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 2 (dua) artikel.

6 HKI Belum ada Belum ada Pasal 11 ayat (4) Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan remunerasi bagi setiap dosen paling banyak untuk 6 (enam) karya pada setiap periode remunerasi.
7 Reviewer Jurnal Belum ada Pasal 18 ayat (3) Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 12 (dua belas) cacah karya artikel untuk setiap periode remunerasi. Pasal 17 ayat (3) Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 6 (enam) cacah karya artikel untuk setiap kelas per periode remunerasi.

 

 

Adapun pengajuan Remunerasi Periode 1 Tahun 2026 akan dibuka pada tanggal 4-15 Mei 2026. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia.

Demikian informasi ini kami sampaikan.

 

Lampiran (gunakan email UII):