Perubahan atas Peraturan Rektor tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia Tahun 2026
Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2025 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan mulai pada Mei 2026. Berikut 7 (tujuh) perubahan penting dalam Peraturan Rektor tersebut:
| No | Butir | PR No 6 Tahun 2025 | PR No 24 Tahun 2025 | PR NO 6 TAHUN 2026 |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Bahan atau Konten Pembelajaran Digital | Bab II Bagian Kesatu | Bab II Bagian Kesatu | Per 2026 tidak lagi bisa diajukan remunerasi |
| 2 | Buku | Pasal 3 ayat 2 Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukanlah buku yang berasal dari hasil penelitian tugas akhir skripsi/tesis/disertasi. | – | Pasal 2 ayat 2 Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan buku yang berasal dari hasil penelitian tugas akhir skripsi/tesis/disertasi dan buku hasil revisi dari buku yang pernah terbit. |
| 3 | Jurnal Nasional | Belum ada | Belum ada | Pasal 6 ayat (5) Jurnal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jurnal yang diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi meliputi organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau lembaga pemerintahan.
Pasal 6 ayat (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada volume dan nomor yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 1 (satu) artikel. |
| 4 | Prosiding Internasional | Belum ada | Belum ada | Pasal 8 ayat (2) Pemberian remunerasi atas karya prosiding internasional kelas C dan D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dibatasi paling banyak 6 (enam) karya untuk setiap periode remunerasi.
Pasal 8 ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada prosiding internasional yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 2 (dua) artikel. |
| 5 | Prosiding Nasional | Belum ada | Belum ada | Pasal 9 ayat (2) Pemberian remunerasi atas karya prosiding nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 6 (enam) untuk setiap periode remunerasi.
Pasal 9 ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) artikel yang terbit pada prosiding nasional yang sama, maka yang dapat diajukan remunerasi hanya 2 (dua) artikel. |
| 6 | HKI | Belum ada | Belum ada | Pasal 11 ayat (4) Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan remunerasi bagi setiap dosen paling banyak untuk 6 (enam) karya pada setiap periode remunerasi. |
| 7 | Reviewer Jurnal | Belum ada | Pasal 18 ayat (3) Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 12 (dua belas) cacah karya artikel untuk setiap periode remunerasi. | Pasal 17 ayat (3) Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 6 (enam) cacah karya artikel untuk setiap kelas per periode remunerasi.
|
Adapun pengajuan Remunerasi Periode 1 Tahun 2026 akan dibuka pada tanggal 4-15 Mei 2026. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia.
Demikian informasi ini kami sampaikan.
Lampiran (gunakan email UII):


