Dengan ini diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 2-24 Oktober 2023. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2023 mengacu kepada PR Nomor 11 Tahun 2023 dan PR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor tersebut terlampir. Selain itu, berikut beberapa informasi penting terkait dengan remunerasi:

  1. Fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway akan aktif untuk pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dan pengusulan yang ditolak.
  2. Mulai tahun 2023, perhitungan perolehan sitasi google scholar didasarkan pada perolehan sitasi per dosen. 
  3. Segala jenis surat pernyataan yang dibutuhkan untuk pengajuan Remunerasi wajib menggunakan template surat yang telah disediakan. Dokumen tersebut dapat diakses di https://bit.ly/Surat-Remun.
  4. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja.
  5. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal Agenda
02-24 Oktober 2023 Remunerasi Periode 2 Tahun 2023 dibuka
28 Oktober 2023 Batas pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan yang datang dari admin)
31 Oktober 2023 Batas pengembalian perbaikan ke reviewer 1 (khusus pengembalian perbaikan yang datang dari reviewer 1)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kumpulan Berkas Pendukung Remunerasi

No Nama
1 PR Nomor 11 Tahun 2023 & PR Nomor 5 Tahun 2023
2 Panduan input karya/capaian di UIIPortofolio
3 Template Surat Pendukung Remunerasi

 

Dengan ini diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 9-24 Juni 2023. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 8 Mei 2023, menggantikan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 3 Februari 2022. Ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor tersebut terlampir. Selain itu, berikut beberapa informasi penting terkait dengan remunerasi:

  1. Fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway akan aktif untuk pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dan pengusulan yang ditolak.
  2. Terkait dengan penambahan kelas pada karya buku dan pembicara undangan, pengusul yang hendak mengajukan karya/capaian tersebut mohon mengecek kembali serta memperbarui kelas karya mulai hari Rabu, 7 Juni 2023.
  3. Segala jenis surat pernyataan yang dibutuhkan untuk pengajuan Remunerasi wajib menggunakan template surat yang telah disediakan. Dokumen tersebut dapat diakses di https://bit.ly/Surat-Remun.
  4. Catatan perubahan dari Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 menjadi Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 dapat dicermati pada dokumen berikut (klik, gunakan email UII). 
  5. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja.
  6. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal Agenda
09-24 Juni 2023 Remunerasi Periode 1 Tahun 2023 dibuka
02 Juli 2023 Batas pengembalian perbaikan
Agustus 2023 Proses transfer atas pengusulan yang disetujui

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kumpulan Berkas Pendukung Remunerasi

No Nama
1 Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
2 Catatan perubahan atas PR No. 5 Tahun 2023
3 Template Surat Pendukung Remunerasi

Update: 5 April 2023

 

Diberitahukan kepada seluruh dosen bahwa pengajuan dukungan pembiayaan karya ilmiah dan HaKI telah dibuka kembali. Adapun dasar aturan yang digunakan adalah PR No 4 Tahun 2023. Selain itu, Poin-poin perubahan aturan dari peraturan lama (PR No. 6 Tahun 2021) dapat diakses di tautan berikut: klik disini (gunakan email UII).

 

Catatan: untuk pengusul yang mengajukan dukungan pembiayaan karya ilmiah  untuk pemenuhan nyarat khusus LK dan GB, maka pengusul wajib melampirkan bukti korespondensi dan surat pernyataan. Kedua file tersebut digabungkan (merge) dengan file naskah publikasi dalam 1 (satu) file pdf. Adapun format surat dapat di unduh pada tautan berikut: klik disini (gunakan email UII).

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Diberitahukan kepada seluruh dosen UII bahwa pengajuan remunerasi Periode I Tahun 2023 akan dibuka kembali pada bulan Mei 2023. Bapak Ibu dosen yang memiliki karya/capaian dihimbau untuk mulai menginput karya/capaian tersebut ke UIIPortofolio. Selain itu, Direktorat Pengembangan Akademik (DPA) telah menyediakan format surat pernyataan yang disyaratkan sebagai dokumen lampiran di beberapa karya dan capaian. Sehingga, mulai tahun 2023, segala jenis surat pernyataan yang digunakan untuk kepentingan remunerasi diwajibkan menggunakan format tersebut. Dokumen surat pernyataan dapat diakses di halaman berikut https://bit.ly/Surat-Remun.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

Wassalamu’alaikum warahmatullah

Diinformasikan bahwa sehubungan dengan upaya perbaikan aturan bantuan pembiayaan publikasi, UII melalui DPA memerlukan proses yang sedikit lebih lama untuk menyelenggarakan layanan yang lebih baik. Maka dari itu, pembukaan bantuan pembiayaan publikasi sementara belum dibuka. Mohon untuk menunggu hingga aturan penyesuaian terbaru telah disahkan. Atas permaklumannya kami ucapkan terima kasih.

Diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2022 dibuka pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 3 Februari 2022, menggantikan Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 28 September 2021. Berikut ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor dan manual book penggunaan UIIRemunerasi.

Diperbarui 5 Juni 2023

Mulai Tahun 2023, pemberian insentif karya bagi Dosen di Lingkungan UII, dilakukan melalui Sistem Remunerasi. Pedoman dan ketentuan rinci Sistem Remunerasi bisa dilihat pada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Peraturan Rektor tersebut berfungsi sebagai acuan teknis pelaksanaan remunerasi.

 

Mulai Tahun 2021, pengusulan bantuan pembiayaan di DPA dilakukan melalui SIM-DPA, dan pengusulan insentif dilakukan melalui sistem Remunerasi. Alur & mekanisme pengusulan bantuan pembiayaan tetap mengacu pada mekanisme pengajuan selama WfH, namun sistem pengajuan dilakukan melalui SIM-DPA.

Panduan penggunaan SIM-DPA dapat diunduh melalui tautan berikut:

Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021 tentang “Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dosen dapat diunduh melalui tautan berikut:

http://shorturl.at/pwIRW

Merespon perkembangan terkini dari anjuran Work from Home (WfH) akibat Covid-19, kami informasikan bahwa Pengusulan pembiayaan dan Insentif Karya Ilmiah Tahun 2020 tetap dibuka dan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana alur pada gambar berikut:

klik di sini untuk memperbesar gambar

Catatan Penting:

  1. Dosen tetap mengisi formulir yang telah disediakan sebagaimana biasa (tautan formulir dapat diakses di sini). Untuk pengajuan/pengisian formulir yang dilakukan semasa WfH-UII yang berkas fisiknya belum disampaikan ke DPA, Dosen wajib melakukan pengisian ulang formulir melalui tautan di atas.
  2. Dosen pengusul harap memperhatikan proses/mekanisme pengajuan selama WfH sebagaimana dalam gambar
  3. Sebelum mengisi formulir persiapkan juga alamat email Ketua Jurusan dan Dekan yang valid, karena mekanisme pengusulan yang digunakan berbasis email.
  4. Persetujuan oleh Dosen, Ketua Jurusan, dan Dekan dilakukan via online (email). Karena itu, Dosen pengusul diharapkan memonitor/mengawal proses persetujuan sampai Dekan, agar proses pengusulan bisa settled lebih cepat.
  5. Status usulan selama WfH dapat dicheck secara real-time (update tiap 5 menit) lewat menu utama “PERIKSA STATUS PENGAJUAN”