Dengan ini diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 1-28 Oktober 2024. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023, dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: 

  1. Direkomendasikan untuk menggunakan browser Google Chrome selama pengajuan untuk menghindari kendala teknis.
  2. Pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dikirimkan melalui fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway (harap cek mandiri berkala oleh pengusul).
  3. Template surat pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan remunerasi (khusus karya/capaian yang memerlukan) dapat diunduh pada tautan uii.id/Surat-Remun (gunakan email UII).
  4. Pertanyaan terkait remunerasi mohon disampaikan melalui form uii.id/KendalaRemunerasi dan dilayani di hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat pada jam 08.00-16.00 (jam 12.00-13.00 istirahat). Pengusul dapat melihat kemajuan proses penanganan kendala pada tautan uii.id/SolusiRemunerasi (harap cek mandiri berkala oleh pengusul).
  5. Terkait dengan pengajuan remunerasi di periode sebelumnya yang dikembalikan untuk perbaikan, berikut ketentuan batas waktu pengembalian perbaikan untuk ajuan tersebut:
    1. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2022, maka otomatis tidak bisa diperbaiki (ditolak)
    2. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2023, maka pengusulan/ perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 2 tahun 2024.
  6. Untuk pelaksanaan remunerasi tahun 2024 dan berikutnya, batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2024, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2025 periode 2.
  7. Perhitungan perolehan sitasi Google Scholar dan Scopus didasarkan pada perolehan sitasi per dosen.
  8. Adapun timeline pelaksanaan Remunerasi Periode 2 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Tanggal Agenda
1-28 Oktober 2024 Pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2024
31 Oktober 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari admin)
2 November 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari reviewer 1)

Lampiran (gunakan email UII): 

  1. Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024
  2. Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023
  3. Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
  4. Format surat pernyataan untuk persyaratan beberapa karya/capaian
  5. Panduan Input Data di UIIPortofolio: uii.id/input-data-portofolio 
  6. Panduan Pengajuan dan Pembatalan UIIRemunerasi: uii.id/pengajuan-dan-batal-remun 
  7. Panduan Perbaikan data UIIRemunerasi: uii.id/perbaikan-data-remun 

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan untuk pengajuan baru yang diajukan mulai pada tanggal 1 Mei 2024. Pengajuan pembiayaan yang diajukan sebelum tanggal tersebut akan diproses dengan masih menggunakan aturan lama. Berikut 2 (dua) perubahan penting dalam kedua Peraturan Rektor tersebut:

PR Nomor 4 Tahun 2023 PR Nomor 5 Tahun 2024
Pasal 7 ayat 2:

Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kecuali untuk penerbitan jurnal yang ditujukan untuk pemenuhan syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru besar.

Pasal 7 ayat 2:

Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan untuk publikasi dibatasi berdasarkan kelas Quartile Scopus dengan basis ranking di halaman Scopus sebagai berikut:

  1. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 1 (Q1) paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  2. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 2 (Q2) paling banyak Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  3. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 3 (Q3) paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  4. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 4 (Q4) paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
  5. publikasi di jurnal terindeks Scopus tanpa Quartile paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Pasal 7 ayat 3:

Biaya penerbitan jurnal yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pengajuan.

Pasal 7 ayat 3:

Biaya penerbitan jurnal internasional terindeks bereputasi ranking Q1-Q4 dan SJR minimal 0,1 yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pengajuan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. 

 

Lampiran (gunakan email UII):

Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024

Dengan ini diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 2-25 Mei 2024. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023, dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang diperhatikan:

  1. Pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dikirimkan melalui fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway. Pengusul disarankan untuk membuka UIIRemunerasi secara berkala untuk mengecek apakah ada notifikasi pengembalian untuk perbaikan.
  2. Template surat pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan remunerasi (khusus karya/capaian yang memerlukan) dapat diunduh di https://bit.ly/Surat-Remun. Surat tersebut wajib dibuat untuk setiap karya/capaian yang diusulkan (tidak digabung) dan wajib ditandatangani tanpa materai.
  3. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat pada jam 08.00-16.00 (jam 12.00-13.00 istirahat). 
  4. Terkait dengan pengajuan remunerasi di periode sebelumnya yang dikembalikan untuk perbaikan, berikut ketentuan batas waktu pengembalian perbaikan untuk ajukan tersebut:
    1. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2021, maka otomatis tidak bisa diperbaiki (ditolak);
    2. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2022, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 1 tahun 2024;
    3. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2023, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 2 tahun 2024.
  5. Untuk pelaksanaan remunerasi tahun 2024 dan berikutnya, batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan.   Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2024, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2025 periode 2.
  6. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal Agenda
02 – 25 Mei 2024 Pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2024
27 Mei 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari admin)
28 Mei 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari reviewer 1)

 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.

 

Lampiran (gunakan email UII):

  1. Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024
  2. Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023
  3. Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
  4. Panduan input karya/capaian di UIIPortofolio
  5. Panduan Penggunaan Sistem Remunerasi 
  6. Format surat pernyataan untuk persyaratan beberapa karya/capaian

Dengan ini diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 2-24 Oktober 2023. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2023 mengacu kepada PR Nomor 11 Tahun 2023 dan PR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor tersebut terlampir. Selain itu, berikut beberapa informasi penting terkait dengan remunerasi:

  1. Fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway akan aktif untuk pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dan pengusulan yang ditolak.
  2. Mulai tahun 2023, perhitungan perolehan sitasi google scholar didasarkan pada perolehan sitasi per dosen. 
  3. Segala jenis surat pernyataan yang dibutuhkan untuk pengajuan Remunerasi wajib menggunakan template surat yang telah disediakan. Dokumen tersebut dapat diakses di https://bit.ly/Surat-Remun.
  4. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja.
  5. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal Agenda
02-24 Oktober 2023 Remunerasi Periode 2 Tahun 2023 dibuka
28 Oktober 2023 Batas pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan yang datang dari admin)
31 Oktober 2023 Batas pengembalian perbaikan ke reviewer 1 (khusus pengembalian perbaikan yang datang dari reviewer 1)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kumpulan Berkas Pendukung Remunerasi

No Nama
1 PR Nomor 11 Tahun 2023 & PR Nomor 5 Tahun 2023
2 Panduan input karya/capaian di UIIPortofolio
3 Template Surat Pendukung Remunerasi

 

Dengan ini diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 9-24 Juni 2023. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 8 Mei 2023, menggantikan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 3 Februari 2022. Ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor tersebut terlampir. Selain itu, berikut beberapa informasi penting terkait dengan remunerasi:

  1. Fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway akan aktif untuk pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dan pengusulan yang ditolak.
  2. Terkait dengan penambahan kelas pada karya buku dan pembicara undangan, pengusul yang hendak mengajukan karya/capaian tersebut mohon mengecek kembali serta memperbarui kelas karya mulai hari Rabu, 7 Juni 2023.
  3. Segala jenis surat pernyataan yang dibutuhkan untuk pengajuan Remunerasi wajib menggunakan template surat yang telah disediakan. Dokumen tersebut dapat diakses di https://bit.ly/Surat-Remun.
  4. Catatan perubahan dari Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 menjadi Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 dapat dicermati pada dokumen berikut (klik, gunakan email UII). 
  5. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja.
  6. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal Agenda
09-24 Juni 2023 Remunerasi Periode 1 Tahun 2023 dibuka
02 Juli 2023 Batas pengembalian perbaikan
Agustus 2023 Proses transfer atas pengusulan yang disetujui

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kumpulan Berkas Pendukung Remunerasi

No Nama
1 Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
2 Catatan perubahan atas PR No. 5 Tahun 2023
3 Template Surat Pendukung Remunerasi

Update: 5 April 2023

 

Diberitahukan kepada seluruh dosen bahwa pengajuan dukungan pembiayaan karya ilmiah dan HaKI telah dibuka kembali. Adapun dasar aturan yang digunakan adalah PR No 4 Tahun 2023. Selain itu, Poin-poin perubahan aturan dari peraturan lama (PR No. 6 Tahun 2021) dapat diakses di tautan berikut: klik disini (gunakan email UII).

 

Catatan: untuk pengusul yang mengajukan dukungan pembiayaan karya ilmiah  untuk pemenuhan nyarat khusus LK dan GB, maka pengusul wajib melampirkan bukti korespondensi dan surat pernyataan. Kedua file tersebut digabungkan (merge) dengan file naskah publikasi dalam 1 (satu) file pdf. Adapun format surat dapat di unduh pada tautan berikut: klik disini (gunakan email UII).

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Diberitahukan kepada seluruh dosen UII bahwa pengajuan remunerasi Periode I Tahun 2023 akan dibuka kembali pada bulan Mei 2023. Bapak Ibu dosen yang memiliki karya/capaian dihimbau untuk mulai menginput karya/capaian tersebut ke UIIPortofolio. Selain itu, Direktorat Pengembangan Akademik (DPA) telah menyediakan format surat pernyataan yang disyaratkan sebagai dokumen lampiran di beberapa karya dan capaian. Sehingga, mulai tahun 2023, segala jenis surat pernyataan yang digunakan untuk kepentingan remunerasi diwajibkan menggunakan format tersebut. Dokumen surat pernyataan dapat diakses di halaman berikut https://bit.ly/Surat-Remun.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

Wassalamu’alaikum warahmatullah

Diinformasikan bahwa sehubungan dengan upaya perbaikan aturan bantuan pembiayaan publikasi, UII melalui DPA memerlukan proses yang sedikit lebih lama untuk menyelenggarakan layanan yang lebih baik. Maka dari itu, pembukaan bantuan pembiayaan publikasi sementara belum dibuka. Mohon untuk menunggu hingga aturan penyesuaian terbaru telah disahkan. Atas permaklumannya kami ucapkan terima kasih.

Diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2022 dibuka pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 3 Februari 2022, menggantikan Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 28 September 2021. Berikut ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor dan manual book penggunaan UIIRemunerasi.

[update 24 April 2024]

Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023, dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang diperhatikan:

  1. Pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dikirimkan melalui fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway. Pengusul disarankan untuk membuka UIIRemunerasi secara berkala untuk mengecek apakah ada notifikasi pengembalian untuk perbaikan.
  2. Template surat pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan remunerasi (khusus karya/capaian yang memerlukan) dapat diunduh di https://bit.ly/Surat-Remun. Surat tersebut wajib dibuat untuk setiap karya/capaian yang diusulkan (tidak digabung) dan wajib ditandatangani tanpa materai.
  3. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat pada jam 08.00-16.00 (jam 12.00-13.00 istirahat). 
  4. Terkait dengan pengajuan remunerasi di periode sebelumnya yang dikembalikan untuk perbaikan, berikut ketentuan batas waktu pengembalian perbaikan untuk ajukan tersebut:
    1. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2021, maka otomatis tidak bisa diperbaiki (ditolak);
    2. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2022, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 1 tahun 2024;
    3. apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2023, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 2 tahun 2024.
  5. Untuk pelaksanaan remunerasi tahun 2024 dan berikutnya, batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2024, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2025 periode 2.
  6. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal Agenda
02 – 25 Mei 2024 Pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2024
27 Mei 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari admin)
28 Mei 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari reviewer 1)

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.

 

Lampiran (gunakan email UII):

  1. Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024
  2. Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023
  3. Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
  4. Panduan input karya/capaian di UIIPortofolio
  5. Panduan Penggunaan Sistem Remunerasi 
  6. Format surat pernyataan untuk persyaratan beberapa karya/capaian
  7. Gambaran Umum & FAQ Sistem Remunerasi (perlu login dengan email UII)
  8. Manual Book Penggunaan UIIRemunerasi (perlu login dengan email UII)
  9. Manual Book Validasi Usulan-Ketua Jurusan (perlu login dengan email UII)
  10. Rekaman Sosialisasi UIIRemunerasi (perlu login dengan email UII)
  11. Manual Book Pengajuan Sitasi di Remunerasi (perlu login dengan email UII)