Perubahan atas Peraturan Rektor tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023, Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan mulai pada tanggal 28 Mei 2025. Berikut 4 (empat) perubahan penting dalam kedua Peraturan Rektor tersebut:

 

Butir PR Nomor 5 Tahun 2023, PR nomor 11 Tahun 2023, PR Nomor 6 Tahun 2024 PR Nomor 6 Tahun 2025
Konten Pembelajaran Digital Pasal 2 Ayat 3
Batas maksimal cacah Bahan atau Konten Pembelajaran Digital yang dapat diusulkan per periode pengajuan adalah 14 (empat belas) sesi, baik untuk 1 (satu) atau beberapa mata kuliah.
Pasal 2 Ayat 3
Batas maksimal cacah Bahan atau Konten Pembelajaran Digital yang dapat diusulkan per periode pengajuan adalah 7 (tujuh) sesi, baik untuk 1 (satu) atau beberapa mata kuliah.
Pembicara Undangan dan Dosen Tamu Sebelumnya tidak ada Pasal 20 Ayat 9 Pasal 20 Ayat 9
Pemberian remunerasi untuk pembicara undangan forum lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dibatasi paling banyak 6 (enam) aktivitas untuk setiap periode remunerasi.
Poin HAKI Besaran poin adalah 15 Besaran poin menjadi 5
Poin Bahan dan konten Pengabdian kepada masyarakat atau dakwah digital kelas A Besaran poin adalah 3 Besaran poin menjadi 2

Demikian informasi ini kami sampaikan. 

 

Lampiran (gunakan email UII):

  1. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025