Peraturan dan Informasi Teknis Penggunaan Sistem Remunerasi

Diperbarui 5 Juni 2023

Mulai Tahun 2023, pemberian insentif karya bagi Dosen di Lingkungan UII, dilakukan melalui Sistem Remunerasi. Pedoman dan ketentuan rinci Sistem Remunerasi bisa dilihat pada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Peraturan Rektor tersebut berfungsi sebagai acuan teknis pelaksanaan remunerasi.

 

1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] pembiayaan di DPA dilakukan melalui SIM-DPA, dan pengusulan insentif dilakukan melalui sistem Remunerasi. Alur & mekanisme pengusulan bantuan pembiayaan tetap mengacu pada mekanisme pengajuan selama […]

Comments are closed.