Peraturan dan Informasi Teknis Penggunaan Sistem Remunerasi
[update 24 April 2024]
Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023, dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang diperhatikan:
- Pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dikirimkan melalui fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway. Pengusul disarankan untuk membuka UIIRemunerasi secara berkala untuk mengecek apakah ada notifikasi pengembalian untuk perbaikan.
- Template surat pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan remunerasi (khusus karya/capaian yang memerlukan) dapat diunduh di https://bit.ly/Surat-Remun. Surat tersebut wajib dibuat untuk setiap karya/capaian yang diusulkan (tidak digabung) dan wajib ditandatangani tanpa materai.
- Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat pada jam 08.00-16.00 (jam 12.00-13.00 istirahat).
- Terkait dengan pengajuan remunerasi di periode sebelumnya yang dikembalikan untuk perbaikan, berikut ketentuan batas waktu pengembalian perbaikan untuk ajukan tersebut:
- apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2021, maka otomatis tidak bisa diperbaiki (ditolak);
- apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2022, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 1 tahun 2024;
- apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2023, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 2 tahun 2024.
- Untuk pelaksanaan remunerasi tahun 2024 dan berikutnya, batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2024, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2025 periode 2.
- Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal | Agenda |
02 – 25 Mei 2024 | Pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2024 |
27 Mei 2024 | Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari admin) |
28 Mei 2024 | Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari reviewer 1) |
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.
Lampiran (gunakan email UII):
- Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024
- Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023
- Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
- Panduan input karya/capaian di UIIPortofolio
- Panduan Penggunaan Sistem Remunerasi
- Format surat pernyataan untuk persyaratan beberapa karya/capaian
- Gambaran Umum & FAQ Sistem Remunerasi (perlu login dengan email UII)
- Manual Book Penggunaan UIIRemunerasi (perlu login dengan email UII)
- Manual Book Validasi Usulan-Ketua Jurusan (perlu login dengan email UII)
- Rekaman Sosialisasi UIIRemunerasi (perlu login dengan email UII)
- Manual Book Pengajuan Sitasi di Remunerasi (perlu login dengan email UII)
Trackbacks & Pingbacks
[…] pembiayaan di DPA dilakukan melalui SIM-DPA, dan pengusulan insentif dilakukan melalui sistem Remunerasi. Alur & mekanisme pengusulan bantuan pembiayaan tetap mengacu pada mekanisme pengajuan selama […]
Comments are closed.