diperbarui 25 Januari 2023

Alur Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kampus / MBKM yang dilaksanakan di UII (skema inbound)

=========================================================================

Alur Registrasi Peserta Kuliah Inbound untuk Peserta Non-UII
  1. Program Studi dan/atau Universitas menginisiasi pembukaan mata kuliah
  2. Unit yang menginisiasi mata kuliah melaporkan daftar nama mata kuliah yang ditawarkan beserta informasi penyelenggaraannya kepada DK/KUI.
  3. Dalam hal pelaksanaan mata kuliah merupakan implementasi kerja sama di tingkat Prodi/Fakultas maka Prodi/Fakultas memberi informasi daftar mata kuliah yang disediakan kepada program studi/Fakultas mitra.
  4. Peserta non-UII melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan program yang diikuti
  5. Penyelenggara program inbound melakukan verifikasi dan seleksi (jika diperlukan) serta memberikan persetujuan peserta mata kuliah
  6. Penyelenggara program inbound menyampaikan daftar peserta non-UII yang mengikuti mata kuliah kepada Direktorat Layanan Akademik (DLA) yang ditembuskan kepada Badan Sistem Informasi (BSI) untuk memperoleh Nomor Induk Umum (NIU) dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta akun UII
  7. Program Studi mengeset mata kuliah yang akan diikuti peserta non-UII sebagai kelas terbuka bagi Program Studi Merdeka Belajar
  8. Staf administrasi BSI melakukan registrasi mata kuliah yang diikuti peserta non-UII di UIIRAS
  9. DLA menyampaikan informasi NIM dan akun UII peserta non-UII serta informasi perkuliahan lainnya kepada penyelenggara program inbound untuk selanjutnya disampaikan kepada mahasiswa terkait
  10. DLA menyelenggarakan kegiatan pengarahan akademik kepada mahasiswa non-UII sebelum masa perkuliahan dimulai
  11. Peserta non-UII dapat menggunakan fasilitas perkuliahan dan pembelajaran yang berlaku di UII seperti UIIGateway, email, Zoom, dan Pranopto menggunakan akun UII masing-masing selama menjalani perkuliahan di UII.
Catatan. Jika diperlukan, mahasiswa non-UII akan membayar biaya SKS mata kuliah yang diambil sesuai dengan tarif yang ditetapkan prodi penyelenggara mata kuliah.

========================================================================

Alur Pemberian Nilai Hasil Belajar
  1. Setelah selesai masa perkuliahan, dosen pengampu atau tenaga kependidikan administrasi akademik fakultas memasukkan nilai di UIIPerkuliahan
  2. Peserta non-UII dapat mengakses nilai hasil studi dan mencetak Kartu Hasil Studi melalui  menu KHS pada UIIAkademik
  3. Jika diperlukan validasi KHS, mahasiswa dapat mengirimkan file KHS ke email DLA untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan Direktur DLA.
  4. Program Studi melaporkan ke DLA bahwa proses perkuliahan yang melibatkan peserta non-UII telah selesai.
  5. DLA menginformasikan berakhirnya proses perkuliahan yang melibatkan peserta non-UII kepada BSI.
  6. BSI akan menonaktifkan  akun UII mahasiswa non-UII serta memberikan status “selesai studi MBKM” di UIIGateway

========================================================================

Evaluasi dan Pelaporan
  1. Setelah program berakhir, Program Studi dan mitra melakukan evaluasi pelaksanaan program MBKM
  2. Program Studi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan program MBKM kepada Direktorat Pengembangan Akademik ditembuskan ke Direktorat Kemitraan/Kantor Urusan Internasional