Update : 13 Februari 2026
Ketentuan khusus:
- Dalam 1 (satu) tahun anggaran, setiap Dosen berhak mengajukan paling banyak 4 (empat) artikel jurnal internasional dengan biaya keseluruhan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana tertera pada PR No 2 Tahun 2026;
- Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan untuk publikasi dibatasi berdasarkan kelas Quartile Scopus dengan basis ranking di halaman Scopus sebagai berikut:
- publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 1 (Q1) paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 2 (Q2) paling banyak Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 3 (Q3) paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 4 (Q4) paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
- publikasi di jurnal terindeks Scopus tanpa Quartile paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Biaya penerbitan jurnal internasional terindeks bereputasi ranking Q1-Q4 dan SCImago Journal Rank (SJR) minimal 0,1 yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk maksimal 2 (dua) kali pengajuan;
- Jurnal dan/atau penerbit jurnal tidak termasuk ke dalam kategori predator;
- Dalam 1 (satu) tahun anggaran, setiap Dosen berhak mengajukan paling banyak 4 (empat) naskah dengan biaya keseluruhan paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Setiap Dosen berhak mengajukan biaya penerbitan Prosiding sampai paling banyak 2 (dua) naskah pada satu Konferensi Internasional yang sama;
- Prosiding harus diterbitkan oleh penyelenggara Konferensi Intenasional bereputasi;
- Pengusulan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPA disertai naskah artikel, bukti penerimaan artikel dari penerbit, bukti pendukung kualitas jurnal/prosiding, bukti tagihan, bukti asli pembayaran penerbitan artikel, serta bukti korespondensi bagi pengusul yang berperan sebagai penulis korespondensi;
- Pengusul yang mengajukan dukungan pembiayaan karya ilmiah untuk pemenuhan syarat khusus Lektor Kepala dan Guru Besar wajib melampirkan bukti korespondensi dan surat pernyataan. Kedua file tersebut digabungkan (merge) dengan file naskah publikasi dalam 1 (satu) file pdf. Adapun format surat dapat di unduh pada tautan berikut: klik disini (gunakan email UII);
- Bukti tagihan dan bukti asli pembayaran bukan berasal dari dan diterimakan kepada perorangan yang tidak terafiliasi secara redaksional dengan jurnal atau prosiding yang dituju;
- Biaya penerbitan Prosiding dapat meliputi biaya pendaftaran Konferensi Internasional dengan luaran Prosiding yang terindeks Conference Proceedings Citation Index (CPCI) dari Web of Science (WOS)/ Scopus sesuai dengan kategorisasi sebagaimana dimaksud poin no. 2;
- Setiap dosen yang akan mengajukan jabatan fungsional Lektor Kepala berhak mengajukan bantuan penerbitan ke jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2;
- Pengajuan bantuan sebagaimana dimaksud pada poin 12 dilakukan paling banyak 2 (dua) kali pengajuan dengan besaran bantuan per usulan sebagai berikut: (a) publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah); dan (b) publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 2 paling banyak Rp 1.000.000 (dua juta rupiah);
- Bukti pembayaran harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang memuat informasi pembayaran dalam rupiah
Catatan: Mohon untuk selalu memeriksa dokumen peraturan terbaru yang berlaku
