Mulai Tahun 2021, pengusulan bantuan pembiayaan di DPA dilakukan melalui SIM-DPA, dan pengusulan insentif dilakukan melalui sistem Remunerasi. Alur & mekanisme pengusulan bantuan pembiayaan tetap mengacu pada mekanisme pengajuan selama WfH, namun sistem pengajuan dilakukan melalui SIM-DPA.

Panduan penggunaan SIM-DPA dapat diunduh melalui tautan berikut:

Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021 tentang “Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dosen dapat diunduh melalui tautan berikut:

http://shorturl.at/pwIRW

Merespon perkembangan terkini dari anjuran Work from Home (WfH) akibat Covid-19, kami informasikan bahwa Pengusulan pembiayaan dan Insentif Karya Ilmiah Tahun 2020 tetap dibuka dan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana alur pada gambar berikut:

klik di sini untuk memperbesar gambar

Catatan Penting:

  1. Dosen tetap mengisi formulir yang telah disediakan sebagaimana biasa (tautan formulir dapat diakses di sini). Untuk pengajuan/pengisian formulir yang dilakukan semasa WfH-UII yang berkas fisiknya belum disampaikan ke DPA, Dosen wajib melakukan pengisian ulang formulir melalui tautan di atas.
  2. Dosen pengusul harap memperhatikan proses/mekanisme pengajuan selama WfH sebagaimana dalam gambar
  3. Sebelum mengisi formulir persiapkan juga alamat email Ketua Jurusan dan Dekan yang valid, karena mekanisme pengusulan yang digunakan berbasis email.
  4. Persetujuan oleh Dosen, Ketua Jurusan, dan Dekan dilakukan via online (email). Karena itu, Dosen pengusul diharapkan memonitor/mengawal proses persetujuan sampai Dekan, agar proses pengusulan bisa settled lebih cepat.
  5. Status usulan selama WfH dapat dicheck secara real-time (update tiap 5 menit) lewat menu utama “PERIKSA STATUS PENGAJUAN”
,
[Penting] Ketentuan Pembiayaan & Insentif Publikasi bagi Artikel yang ditulis Berkelompok

Menindaklanjuti hasil evaluasi tengah tahunan terhadap sistem pemberian insentif dan dukungan pembiayaan atas naskah/artikel dosen yang ditulis berkelompok, maka dengan mempertimbangkan:

  1. Peraturan Rektor UII No. 3 Tahun 2019 tentang Dukungan Pembiayaan dan Insentif Karya Ilmiah Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia;
  2. Surat Edaran Rektor No. 1929/Rek/10/DOSDM/VII/2018 perihal Publikasi dan Etika Akademik Dosen; dan
  3. Riwayat pengajuan selama beberapa tahun terakhir;

kami menginformasikan hal sebagai berikut:

Oleh karena etika akademik harus dijunjung tinggi oleh setiap civitas akademika di lingkungan UII dalam kepenulisan dan publikasi, maka hanyalah individu yang mempunyai kontribusi intelektual substansial yang namanya seyogyanya muncul dalam kepenulisan dan publikasi.  Besarnya kontribusi masing-masing individu inilah yang harus menjadi dasar penentuan urutan nama penulis dalam publikasi, termasuk dalam publikasi bersama mahasiswa (lihat himbauan lengkap Rektor di sini).

Oleh karena itu, dukungan pembiayaan atas penerbitan dan insentif publikasi hanya dapat diklaim oleh dan diberikan kepada Dosen yang mempunyai kontribusi substansial dan signifikan atas tersusun dan terpublikasikannya naskah/artikel. Kontribusi dimaksud tercermin dalam keterlibatan dosen dalam; (1) perancangan penelitian dan/atau pengumpulan, penganalisisan dan penginterpretasian data; serta (2) penyusunan naskah publikasi dan perevisian secara kritis terhadap konten intelektual yang penting, baik teoritis maupun metodologis; dan bukan keterlibatan dalam hal; (1) asistensi penerjemahan dan penyuntingan bahasa; (2) penyuntingan gaya selingkung; ataupun (3) asistensi submisi.

Demikian informasi ini disampaikan untuk dijadikan perhatian dalam pengajuan dukungan pembiayaan dan insentif artikel yang ditulis secara berkelompok.