Diinformasikan bahwa pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2022 dibuka pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi periode 2 tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 3 Februari 2022, menggantikan Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia tertanggal 28 September 2021. Berikut ringkasan catatan perubahan atas Peraturan Rektor dan manual book penggunaan UIIRemunerasi.
[update 24 April 2024]
Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023, dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang diperhatikan:
- Pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dikirimkan melalui fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway. Pengusul disarankan untuk membuka UIIRemunerasi secara berkala untuk mengecek apakah ada notifikasi pengembalian untuk perbaikan.
- Template surat pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan remunerasi (khusus karya/capaian yang memerlukan) dapat diunduh di https://bit.ly/Surat-Remun. Surat tersebut wajib dibuat untuk setiap karya/capaian yang diusulkan (tidak digabung) dan wajib ditandatangani tanpa materai.
- Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat pada jam 08.00-16.00 (jam 12.00-13.00 istirahat).
- Terkait dengan pengajuan remunerasi di periode sebelumnya yang dikembalikan untuk perbaikan, berikut ketentuan batas waktu pengembalian perbaikan untuk ajukan tersebut:
- apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2021, maka otomatis tidak bisa diperbaiki (ditolak);
- apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2022, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 1 tahun 2024;
- apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2023, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 2 tahun 2024.
- Untuk pelaksanaan remunerasi tahun 2024 dan berikutnya, batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2024, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2025 periode 2.
- Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:
Tanggal | Agenda |
02 – 25 Mei 2024 | Pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2024 |
27 Mei 2024 | Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari admin) |
28 Mei 2024 | Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari reviewer 1) |
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.
Lampiran (gunakan email UII):
- Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024
- Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023
- Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2023
- Panduan input karya/capaian di UIIPortofolio
- Panduan Penggunaan Sistem Remunerasi
- Format surat pernyataan untuk persyaratan beberapa karya/capaian
- Gambaran Umum & FAQ Sistem Remunerasi (perlu login dengan email UII)
- Manual Book Penggunaan UIIRemunerasi (perlu login dengan email UII)
- Manual Book Validasi Usulan-Ketua Jurusan (perlu login dengan email UII)
- Rekaman Sosialisasi UIIRemunerasi (perlu login dengan email UII)
- Manual Book Pengajuan Sitasi di Remunerasi (perlu login dengan email UII)
Mulai Tahun 2021, pengusulan bantuan pembiayaan di DPA dilakukan melalui SIM-DPA, dan pengusulan insentif dilakukan melalui sistem Remunerasi. Alur & mekanisme pengusulan bantuan pembiayaan tetap mengacu pada mekanisme pengajuan selama WfH, namun sistem pengajuan dilakukan melalui SIM-DPA.
Panduan penggunaan SIM-DPA dapat diunduh melalui tautan berikut:
Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021 tentang “Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dosen dapat diunduh melalui tautan berikut:
Merespon perkembangan terkini dari anjuran Work from Home (WfH) akibat Covid-19, kami informasikan bahwa Pengusulan pembiayaan dan Insentif Karya Ilmiah Tahun 2020 tetap dibuka dan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana alur pada gambar berikut:
klik di sini untuk memperbesar gambar
Catatan Penting:
- Dosen tetap mengisi formulir yang telah disediakan sebagaimana biasa (tautan formulir dapat diakses di sini). Untuk pengajuan/pengisian formulir yang dilakukan semasa WfH-UII yang berkas fisiknya belum disampaikan ke DPA, Dosen wajib melakukan pengisian ulang formulir melalui tautan di atas.
- Dosen pengusul harap memperhatikan proses/mekanisme pengajuan selama WfH sebagaimana dalam gambar
- Sebelum mengisi formulir persiapkan juga alamat email Ketua Jurusan dan Dekan yang valid, karena mekanisme pengusulan yang digunakan berbasis email.
- Persetujuan oleh Dosen, Ketua Jurusan, dan Dekan dilakukan via online (email). Karena itu, Dosen pengusul diharapkan memonitor/mengawal proses persetujuan sampai Dekan, agar proses pengusulan bisa settled lebih cepat.
- Status usulan selama WfH dapat dicheck secara real-time (update tiap 5 menit) lewat menu utama “PERIKSA STATUS PENGAJUAN”
[Penting] Ketentuan Pembiayaan & Insentif Publikasi bagi Artikel yang ditulis Berkelompok
Menindaklanjuti hasil evaluasi tengah tahunan terhadap sistem pemberian insentif dan dukungan pembiayaan atas naskah/artikel dosen yang ditulis berkelompok, maka dengan mempertimbangkan:
- Peraturan Rektor UII No. 3 Tahun 2019 tentang Dukungan Pembiayaan dan Insentif Karya Ilmiah Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia;
- Surat Edaran Rektor No. 1929/Rek/10/DOSDM/VII/2018 perihal Publikasi dan Etika Akademik Dosen; dan
- Riwayat pengajuan selama beberapa tahun terakhir;
kami menginformasikan hal sebagai berikut:
Oleh karena etika akademik harus dijunjung tinggi oleh setiap civitas akademika di lingkungan UII dalam kepenulisan dan publikasi, maka hanyalah individu yang mempunyai kontribusi intelektual substansial yang namanya seyogyanya muncul dalam kepenulisan dan publikasi. Besarnya kontribusi masing-masing individu inilah yang harus menjadi dasar penentuan urutan nama penulis dalam publikasi, termasuk dalam publikasi bersama mahasiswa (lihat himbauan lengkap Rektor di sini).
Oleh karena itu, dukungan pembiayaan atas penerbitan dan insentif publikasi hanya dapat diklaim oleh dan diberikan kepada Dosen yang mempunyai kontribusi substansial dan signifikan atas tersusun dan terpublikasikannya naskah/artikel. Kontribusi dimaksud tercermin dalam keterlibatan dosen dalam; (1) perancangan penelitian dan/atau pengumpulan, penganalisisan dan penginterpretasian data; serta (2) penyusunan naskah publikasi dan perevisian secara kritis terhadap konten intelektual yang penting, baik teoritis maupun metodologis; dan bukan keterlibatan dalam hal; (1) asistensi penerjemahan dan penyuntingan bahasa; (2) penyuntingan gaya selingkung; ataupun (3) asistensi submisi.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dijadikan perhatian dalam pengajuan dukungan pembiayaan dan insentif artikel yang ditulis secara berkelompok.