Menindaklanjuti hasil evaluasi tengah tahunan terhadap sistem pemberian insentif dan dukungan pembiayaan atas naskah/artikel dosen yang ditulis berkelompok, maka dengan mempertimbangkan:
- Peraturan Rektor UII No. 3 Tahun 2019 tentang Dukungan Pembiayaan dan Insentif Karya Ilmiah Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia;
- Surat Edaran Rektor No. 1929/Rek/10/DOSDM/VII/2018 perihal Publikasi dan Etika Akademik Dosen; dan
- Riwayat pengajuan selama beberapa tahun terakhir;
kami menginformasikan hal sebagai berikut:
Oleh karena etika akademik harus dijunjung tinggi oleh setiap civitas akademika di lingkungan UII dalam kepenulisan dan publikasi, maka hanyalah individu yang mempunyai kontribusi intelektual substansial yang namanya seyogyanya muncul dalam kepenulisan dan publikasi. Besarnya kontribusi masing-masing individu inilah yang harus menjadi dasar penentuan urutan nama penulis dalam publikasi, termasuk dalam publikasi bersama mahasiswa (lihat himbauan lengkap Rektor di sini).
Oleh karena itu, dukungan pembiayaan atas penerbitan dan insentif publikasi hanya dapat diklaim oleh dan diberikan kepada Dosen yang mempunyai kontribusi substansial dan signifikan atas tersusun dan terpublikasikannya naskah/artikel. Kontribusi dimaksud tercermin dalam keterlibatan dosen dalam; (1) perancangan penelitian dan/atau pengumpulan, penganalisisan dan penginterpretasian data; serta (2) penyusunan naskah publikasi dan perevisian secara kritis terhadap konten intelektual yang penting, baik teoritis maupun metodologis; dan bukan keterlibatan dalam hal; (1) asistensi penerjemahan dan penyuntingan bahasa; (2) penyuntingan gaya selingkung; ataupun (3) asistensi submisi.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dijadikan perhatian dalam pengajuan dukungan pembiayaan dan insentif artikel yang ditulis secara berkelompok.