,

Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan HaKI

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan untuk pengajuan baru yang diajukan mulai pada tanggal 1 Mei 2024. Pengajuan pembiayaan yang diajukan sebelum tanggal tersebut akan diproses dengan masih menggunakan aturan lama. Berikut 2 (dua) perubahan penting dalam kedua Peraturan Rektor tersebut:

PR Nomor 4 Tahun 2023 PR Nomor 5 Tahun 2024
Pasal 7 ayat 2:

Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kecuali untuk penerbitan jurnal yang ditujukan untuk pemenuhan syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru besar.

Pasal 7 ayat 2:

Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan untuk publikasi dibatasi berdasarkan kelas Quartile Scopus dengan basis ranking di halaman Scopus sebagai berikut:

  1. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 1 (Q1) paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  2. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 2 (Q2) paling banyak Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  3. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 3 (Q3) paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  4. publikasi di jurnal terindeks Scopus Quartile 4 (Q4) paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
  5. publikasi di jurnal terindeks Scopus tanpa Quartile paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Pasal 7 ayat 3:

Biaya penerbitan jurnal yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pengajuan.

Pasal 7 ayat 3:

Biaya penerbitan jurnal internasional terindeks bereputasi ranking Q1-Q4 dan SJR minimal 0,1 yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pengajuan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. 

 

Lampiran (gunakan email UII):

Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024