Layanan Dosen

Bantuan pembiayaan untuk karya ilmiah terdiri dari:

  1. Biaya proofreading dan/atau copyediting, yang diberikan untuk memperbaiki kualitas bahasa dan penulisan naskah publikasi internasional untuk jurnal, konferensi, buku, atau bab dalam buku;
  2. Biaya penerbitan naskah dalam jurnal internasional bereputasi;
  3. Biaya penerbitan naskah dalam prosiding seminar internasional yang terindeks SCI/SSCI atau Scopus;
  4. Pendaftaran HaKI, Penggantian biaya meliputi karya teknologi, karya audio visual, karya desain industri, dan karya indikasi geografis
  5. Biaya mengikuti konferensi internasional dengan call for papers atau invited speaker yang disebut dengan Hibah Perjalanan Konferensi Internasional (HPKI). (Mulai tahun 2019 program ini ditiadakan)

Catatan: Klik langsung pada tautan skema untuk melihat ketentuan lebih lanjut

Syarat umum, meliputi:

  1. Karya ilmiah yang diajukan harus mencantumkan UII sebagai afiliasi penulis dan mencantumkan email dengan domain ac.id;
  2. Karya ilmiah yang diajukan untuk mendapatkan dukungan pembiayaan belum pernah dan tidak akan diajukan untuk mendapatkan dukungan pembiayaan sejenis di lingkungan UII;
  3. Karya ilmiah yang ditulis atau dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) Dosen hanya dapat diajukan oleh salah 1 (satu) dosen dan atas sepengetahuan dosen yang lain; dan
  4. Karya ilmiah yang terbit atau dihasilkan paling lama satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Prosedur Pengajuan:

  1. Klik menu SIM-DPA yang terdapat pojok kanan atas halaman ini (gunakan jaringan internet UII atau aktifkan VPN).
  2. Untuk pengguna pertama, silahkan lakukan pendaftaran.
  3. Apabila dalam 24 jam belum terdapat email pemberitahuan bahwa akun telah aktif, silahkan hubungi DPA via whatsapp (0823 2285 3237) atau email ([email protected]).
  4. Buku panduan terdapat di halaman akun masing-masing (ketika sudah berhasil aktif).

Penilaian kelayakan:

  1. Penilaian kelayakan atas pengajuan dukungan pembiayaan dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Direktur DPA, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset, dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karier, serta jika diperlukan dapat melibatkan mitra bestari.
  2. Hasil penilaian dapat berupa; (a) disetujui; (b) disetujui dengan penyesuaian; dan (c) ditolak
  3. Khusus untuk jurnal dan prosiding, penetapan jurnal predator dan penerbit predator mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Penilai Angka Kredit (PAK) Ditjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan referensi lain yang kredibel.