Update : 13 Februari 2026

Ketentuan khusus:

  1. Proofreading dan/atau copyediting dilakukan melalui layanan Center for International Language and Cultural Studies (CILACS) UII, lembaga eksternal lain yang terpercaya, atau tenaga ahli yang ditunjuk dan/atau diakui oleh Program Studi pengusul yang ditujukan dengan surat pernyataan;
  2. Bantuan biaya proofreading dan/atau copyediting diberikan satu kali untuk setiap naskah;
  3. Dalam 1 (satu) tahun anggaran, setiap dosen dapat mengajukan paling banyak 4 (empat) kali dengan naskah berbeda dengan biaya keseluruhan paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
  4. Untuk setiap naskah, bantuan yang diberikan paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah); dan
  5. Pengusulan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPA disertai naskah dan bukti pengeluaran biaya proofreading dan/atau copyediting.
  6. Bukti pembayaran harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang memuat informasi pembayaran dalam rupiah.

Catatan: Mohon untuk selalu memeriksa dokumen peraturan terbaru yang berlaku