Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan HaKI
Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2023 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dukungan Pembiayaan Karya Ilmiah dan Hak atas Kekayaan Intelektual Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan untuk pengajuan baru yang diajukan mulai pada tanggal 1 Mei 2024. Pengajuan pembiayaan yang diajukan sebelum tanggal tersebut akan diproses dengan masih menggunakan aturan lama. Berikut 2 (dua) perubahan penting dalam kedua Peraturan Rektor tersebut:
PR Nomor 4 Tahun 2023 | PR Nomor 5 Tahun 2024 |
Pasal 7 ayat 2:
Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kecuali untuk penerbitan jurnal yang ditujukan untuk pemenuhan syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru besar. |
Pasal 7 ayat 2:
Dalam 1 (satu) kali pengajuan, bantuan yang diberikan untuk publikasi dibatasi berdasarkan kelas Quartile Scopus dengan basis ranking di halaman Scopus sebagai berikut:
|
Pasal 7 ayat 3:
Biaya penerbitan jurnal yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pengajuan. |
Pasal 7 ayat 3:
Biaya penerbitan jurnal internasional terindeks bereputasi ranking Q1-Q4 dan SJR minimal 0,1 yang ditujukan untuk memenuhi syarat khusus pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar, bantuan penerbitan diberikan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) kali pengajuan. |
Demikian informasi ini kami sampaikan.
Lampiran (gunakan email UII):