Remunerasi Kinerja Dosen

Peraturan dan Informasi Teknis Penggunaan Sistem Remunerasi

[update 24 April 2024]
Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2024, Peraturan Rektor No. 11 Tahun 2023, dan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang diperhatikan:

  1. Pemberitahuan atas pengusulan yang dikembalikan untuk perbaikan dikirimkan melalui fitur notifikasi (gambar lonceng di sisi kanan atas) pada UII-Gateway. Pengusul disarankan untuk membuka UIIRemunerasi secara berkala untuk mengecek apakah ada notifikasi pengembalian untuk perbaikan.
  2. Template surat pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan remunerasi (khusus karya/capaian yang memerlukan) dapat diunduh di https://bit.ly/Surat-Remun. Surat tersebut wajib dibuat untuk setiap karya/capaian yang diusulkan (tidak digabung) dan wajib ditandatangani tanpa materai.
  3. Pertanyaan terkait dengan remunerasi mohon disampaikan ke nomor whatsapp 0823 2285 3237 (DPA) dan akan dilayani di hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat pada jam 08.00-16.00 (jam 12.00-13.00 istirahat).
  4. Terkait dengan pengajuan remunerasi di periode sebelumnya yang dikembalikan untuk perbaikan, berikut ketentuan batas waktu pengembalian perbaikan untuk ajukan tersebut:
    1. Apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2021, maka otomatis tidak bisa diperbaiki (ditolak);
    2. Apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2022, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 1 tahun 2024;
    3. Apabila karya/capaian dihasilkan di tahun 2023, maka perbaikan dikirimkan paling lambat pada remunerasi periode 2 tahun 2024.
  5. Untuk pelaksanaan remunerasi tahun 2024 dan berikutnya, batas akhir waktu pengembalian perbaikan adalah satu tahun setelah karya/capaian dihasilkan. Contoh: karya yang dihasilkan pada tahun 2024, maka pengembalian atas perbaikan pengajuan tersebut paling lambat adalah tahun 2025 periode 2.
  6. Informasi terkait dengan timeline remunerasi dapat dicermati pada tabel berikut:

    Tanggal Agenda
    02 – 25 Mei 2024 Pengajuan remunerasi periode 1 tahun 2024
    27 Mei 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari admin)
    28 Mei 2024 Batas akhir pengembalian perbaikan ke admin (khusus pengembalian perbaikan dari reviewer 1)

    Demikian informasi ini kami sampaikan, atas Ibu/Bapak kami mengucapkan terima kasih.

Hubungi
Direktorat Pengembangan Akademik UII

Informasi terkait layanan Direktorat Pengembangan Akademik Universitas Islam Indonesia silakan menghubungi dengan alamat sebagai berikut:

Telepon: (0274) 898444 ext: 1311
Surel: [email protected]

Informasi & Pengumuman

Tetap terhubung dengan informasi dan pengumuman terbaru tentang berbagai aktivitas di Direktorat Pengembangan Akademik Kampus Universitas Islam Indonesia

Direktorat Pengembangan Akademik
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Office : (0274) 898444 ext: 1311
Email : [email protected]

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.