Perubahan Atas Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di UII

Diberitahukan kepada seluruh dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia bahwa Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025 telah diadendum dengan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Aturan baru ini diberlakukan mulai pada tanggal 2025. Berikut 2 (dua) perubahan penting dalam kedua Peraturan Rektor tersebut:

 

PR No 6 Tahun 2025 PR No 24 Tahun 2025
Pasal 18 Ayat 3

Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada Kelas A (jurnal internasional bereputasi) dibatasi paling banyak 12 untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 18 Ayat 3

Pemberian remunerasi atas keterlibatan sebagai reviewer pada semua kelas dibatasi paling banyak 12 untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 20 Ayat 9

Pemberian remunerasi untuk pembicara undangan forum lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dibatasi paling banyak 6 (enam) aktivitas untuk setiap periode remunerasi.

Pasal 20 Ayat 9

Pemberian remunerasi untuk pembicara undangan pada semua kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibatasi paling banyak 6 (enam) aktivitas untuk setiap periode remunerasi.

Adapun pengajuan Remunerasi Periode 2 Tahun 2025 akan dibuka pada tanggal 15-29 Oktober 2025. Pelaksanaan teknis pengajuan remunerasi mengacu kepada kedua peraturan tersebut, yaitu Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Rektor No. 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia.

Demikian informasi ini kami sampaikan.

 

Lampiran (gunakan email UII):

  1. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2025
  2. Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2025