PayLater, Pinjaman Online, dan Gaya Hidup
“Mudah Membeli Sekarang, Siapkah Membayar Nanti?”
1. “Kalau belum punya uang, bolehkah tetap membeli?”
Bayangkan jika anda melihat HP baru seharga Rp3.000.000, dan uang tabungan berada di angka Rp500.000. Kemudian muncul pilihan:
“Beli sekarang, bayar nanti. Cukup Rp250.000 per bulan.”
Kelihatannya ringan, bukan?
Masalahnya, seringkali kita hanya melihat “Rp250.000 per bulan”, tetapi lupa bertanya:
• Berapa total yang sebenarnya harus dibayar? • Apakah ada bunga atau biaya tambahan? • Apakah saya benar-benar membutuhkan barang tersebut? • Kalau bulan depan ada kebutuhan lain, apakah saya masih mampu membayar? • Apakah transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah?
Di sinilah kita perlu memahami bahwa kemudahan teknologi harus diimbangi dengan kematangan dalam mengambil keputusan.
________________________________________
2. Apa itu PayLater dan pinjaman online?
Secara sederhana, PayLater adalah fasilitas yang memungkinkan seseorang memperoleh barang atau jasa sekarang kemudian melakukan pembayaran pada waktu berikutnya, sesuai skema yang ditawarkan penyedia.
Sedangkan pinjaman online pada dasarnya adalah fasilitas pembiayaan/utang yang pengajuan dan prosesnya dilakukan melalui platform digital.
Keduanya bukan otomatis sama secara hukum syariah. Yang perlu diperiksa adalah akad dan mekanisme transaksinya.
Misalnya:
“Saya membeli barang dengan harga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan harga yang sudah disepakati.” Ini perlu dibedakan dengan: “Saya meminjam uang Rp1.000.000 dan wajib mengembalikan Rp1.200.000 karena adanya tambahan atas pinjaman.” Karena itu, jangan hanya melihat nama produknya. Lihat akad, biaya, bunga/margin, denda, dan mekanisme transaksinya.
________________________________________
3. Islam tidak melarang bentuk utang secara menyeluruh
Dalam Islam, utang/piutang diperbolehkan, selama dilakukan dengan cara yang benar dan memenuhi prinsip syariah.
Al-Qur’an bahkan memberikan perhatian yang sangat besar terhadap persoalan utang. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, Allah memberikan tuntunan mengenai pencatatan transaksi utang-piutang.
Artinya, Islam tidak menganggap utang sebagai sesuatu yang otomatis haram.
Namun, Islam memberikan perhatian serius terhadap tanggung jawab dalam utang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa mengambil harta manusia dengan maksud mengembalikannya, Allah akan menolongnya untuk mengembalikannya…” (HR. Bukhari No. 2387.)
Pesannya sederhana:
Kalau kita berutang, kita harus memiliki niat dan tanggung jawab untuk membayarnya.
________________________________________
4. Bagaimana dengan riba?
Di sinilah pembahasan PayLater dan pinjaman online menjadi penting.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat tersebut dengan jelas membedakan antara jual beli dan riba.
Karena itu, ketika menggunakan layanan keuangan digital, kita tidak cukup bertanya:
“Boleh nggak menggunakan PayLater?”
Tetapi kita perlu bertanya:
“Akadnya apa? Bagaimana mekanisme pembayarannya? Apakah terdapat unsur riba atau biaya yang dilarang syariat?”
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan yang sangat keras mengenai riba. Dalam HR. Muslim No. 1598, Jabir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pihak yang mengambil riba, yang membayarnya, pencatatnya, dan kedua saksinya.
Bahkan riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam Sahih Muslim No. 89
________________________________________
5. Masalah selanjutnya: bukan hanya soal riba, tetapi gaya hidup
Sekarang masuk ke persoalan yang lebih dekat dengan kita.
Kadang masalahnya bukan karena kita tidak punya uang, tetapi karena kita ingin membeli sesuatu yang sebenarnya belum kita butuhkan. Contohnya:
• Teman punya HP baru → kita ingin ikut punya.
• Melihat influencer membeli sepatu → kita merasa harus membeli.
• Ada promo “diskon 70%” → langsung checkout.
• Ada pilihan “bayar nanti” → akhirnya membeli.
• Uang belum cukup → menggunakan PayLater.
Akhirnya muncul pola:
Ingin → Tidak punya uang → PayLater → Membeli → Punya cicilan → Ingin membeli lagi.
Ini yang perlu kita waspadai!
________________________________________
6. Islam mengajarkan agar tidak boros
Dalam QS. Al-Isra’:26 Allah SWT berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”
dan dalam QS. Al-Isra’:27 Allah SWT berfirman
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.”
Ayat ini mengajarkan bahwa seorang Muslim perlu memiliki kendali terhadap keinginannya.
Bukan berarti kita tidak boleh membeli barang bagus.
Bukan berarti orang Islam harus selalu membeli barang murah.
Tetapi kita perlu bertanya:
“Saya membeli karena membutuhkan atau karena ingin terlihat tidak ketinggalan?”
________________________________________
7. Bedakan kebutuhan dan keinginan
Gunakan metode sederhana berikut:
🟢 KEBUTUHAN
Sesuatu yang memang diperlukan.
Contoh:
• Makanan
• Pakaian
• Kendaraan
• Komunikasi (HP)
🟡 KEINGINAN
Sesuatu yang menyenangkan tetapi sebenarnya masih bisa ditunda.
Contoh:
• Makan mewah di Marriot
• Memiliki pakaian bermerek Hermes
• Beli mobil BYD Denza
• Upgrade HP ke iPhone 20
🔴 FOMO
Fear of Missing Out — membeli karena takut merasa tertinggal dari teman atau tren.
Contoh:
“Semua teman sudah iPhone 20, masa aku nggak?”
Nah, kalimat seperti inilah yang perlu kita waspadai.
________________________________________
8. Bahaya “cicilan kecil”
Salah satu jebakan psikologis PayLater adalah kita lebih mudah melihat cicilan bulanan daripada total kewajiban.
Misalnya:
Harga barang: Rp2.000.000
Cicilan: Rp250.000 × 10 bulan
Total: Rp2.500.000
Secara psikologis kita berpikir:
“Cuma Rp250 ribu.”
Padahal kewajiban sebenarnya adalah:
Rp2.500.000
Belum lagi jika seseorang memiliki beberapa cicilan sekaligus.
Misalnya:
| Kebutuhan/Keinginan | Cicilan |
| HP | Rp250.000 |
| Sepatu | Rp150.000 |
| Headset | Rp100.000 |
| Jam Tangan | Rp100.000 |
| Total | Rp600.000/bulan |
Satu cicilan mungkin terlihat ringan. Tetapi banyak cicilan kecil bisa berubah menjadi beban besar.
________________________________________
9. Utang adalah tanggung jawab
Rasulullah ﷺ memberikan perhatian besar terhadap kewajiban membayar utang.
Dalam Sahih Bukhari No. 2390, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.”
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
HR. Bukhari No. 2400.
Artinya, ketika seseorang mengambil utang, ia tidak hanya mendapatkan hak untuk menggunakan uang atau barang, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran.
________________________________________
10. Jangan sampai utang digunakan untuk mengejar gaya hidup
Sebagai gambaran antara dua orang.
Ahmad
Membeli laptop menggunakan pembiayaan karena laptop tersebut memang diperlukan untuk kuliah dan ia telah menghitung kemampuan membayarnya.
Budi
Menggunakan PayLater untuk bergegas membeli HP terbaru karena teman-temannya sudah memiliki HP tersebut.
Keduanya sama-sama melakukan transaksi pembayaran,tetapi tujuan dan pertimbangannya berbeda.
Karena itu, sebelum berutang, tanyakan“5 Pertanyaan Sebelum Klik Bayar Nanti”
1. Apakah saya benar-benar membutuhkan barang ini?
2. Apakah saya mampu membayarnya tanpa mengorbankan kebutuhan pokok?
3. Berapa total yang harus saya bayarkan?
4. Apakah akad dan biayanya sesuai dengan prinsip syariah?
5. Kalau tidak ada fasilitas PayLater, apakah saya tetap akan membeli barang ini?
Jika mayoritas jawabannya adalah “Tidak.”, Mungkin sebenarnya kita tidak membutuhkan barang tersebut.
________________________________________
11. Islam mengajarkan keseimbangan
Islam tidak mengajarkan kita untuk menjadi orang yang anti terhadap teknologi. Teknologi bisa menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat, termasuk fintech juga dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keuangan. Tetapi teknologi hanyalah alat. Yang menentukan baik atau buruknya adalah bagaimana kita menggunakannya.
• HP bisa digunakan untuk belajar atau bermalas-malasan.
• Internet bisa digunakan untuk mencari ilmu atau menyebarkan kebohongan.
• PayLater bisa membuat transaksi menjadi lebih mudah, tetapi juga bisa menjadi masalah jika digunakan tanpa pertimbangan.
Jadi masalah utamanya bukan hanya:
“Ada teknologi apa?”
Tetapi:
“Seberapa bijak kita menggunakan teknologi tersebut?”
________________________________________
12. Prinsip sederhana: “Mampu, Perlu, Halal”
Agar mudah diingat, kita dapat menggunakan tiga pertanyaan:
💰 MAMPU?
Apakah saya mampu membayarnya?
🎯 PERLU?
Apakah saya benar-benar membutuhkannya?
☪️ HALAL?
Apakah mekanisme transaksinya sesuai dengan syariat?
Kalau jawabannya tidak mampu + tidak perlu + tidak jelas akadnya, maka: Jangan buru-buru klik “Bayar Nanti”.
________________________________________
13. Kesimpulan
PayLater dan pinjaman online adalah bagian dari perkembangan teknologi keuangan. Islam tidak mengajarkan kita untuk takut terhadap teknologi, tetapi mengajarkan kita untuk cerdas, bertanggung jawab, dan berhati-hati dalam menggunakannya.
Ada tiga hal penting yang perlu kita ingat:
Pertama, utang bukan otomatis haram, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan kewajiban membayarnya harus dipenuhi.
Kedua, kita harus berhati-hati terhadap riba, karena Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya.
Ketiga, jangan menjadikan kemudahan teknologi sebagai alasan untuk mengikuti gaya hidup yang tidak mampu kita biayai. Al-Qur’an mengingatkan kita untuk tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan harta.
“Jangan sampai kita membeli barang untuk terlihat kaya, tetapi akhirnya hidup terbebani utang. Lebih baik sederhana tetapi tenang, daripada terlihat mewah tetapi setiap bulan dikejar cicilan.”
Dan yang paling penting:
Sebelum klik “Bayar Nanti”, pastikan kita sudah siap dengan kewajiban “Bayar Nanti”.
Serta untuk pembahasan hukum produk tertentu, sebaiknya memperhatikan pada fatwa/ketentuan otoritas syariah yang relevan.
Penyusun : Aris Rusdan Perwira


