Panduan & Prosedur Pengajuan Kurikulum Baru

Panduan dan prosedur pengajuan kurikulum baru adalah proses yang melibatkan serangkaian langkah sistematis, dimulai dengan identifikasi kebutuhan kurikulum, pembentukan tim pengembangan, penyusunan rancangan kurikulum, serta pengujian dan revisi kurikulum berdasarkan masukan dari berbagai pihak terkait. Setelah itu, kurikulum yang telah disusun diajukan ke pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan, kemudian disosialisasikan kepada dosen, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya.

Implementasi kurikulum baru dilakukan dengan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pencapaian tujuan pendidikan, serta melakukan perbaikan jika diperlukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kurikulum yang diajukan relevan, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan industri.

Hubungi
Direktorat Pengembangan Akademik UII

Informasi terkait layanan Direktorat Pengembangan Akademik Universitas Islam Indonesia silakan menghubungi dengan alamat sebagai berikut:

Telepon: (0274) 898444 ext: 1311
Surel: [email protected]

Regulasi Kurikulum

Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan

Pengecekan Usulan Dokumen Kurikulum Program Studi

Lain-lain

  • Handout Bimbingan Teknis Kurikulum Perguruan Tinggi yang diselenggarakan LL5 Dikti tanggal 28 Mei 2021

Direktorat Pengembangan Akademik
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Office : (0274) 898444 ext: 1311
Email : [email protected]

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.