INSENTIF KARYA ILMIAH

INSENTIF PROSIDING INTERNASIONAL

Update : 03 Februari 2020

Ketentuan Khusus:

  1. Bidang ilmu komite program/konferensi harus sesuai dengan cakupan topik konferensi;
  2. Konferensi terselenggara oleh asosiasi dan/atau komunitas keilmuan/profesi, konsorsium perguruan tinggi lintas negara, atau institusi akademik bereputasi;
  3. Pengajuan insentif dilengkapi dengan; (a) prosiding yang sudah terbit, yang dilengkapi dengan sampul dan daftar dewan penyunting; (b) bukti pemasukan data karya ilmiah ke karya.uii.ac.id; (c) bukti-bukti pendukung yang menunjukan kelas prosiding; dan (c) copy-an buku rekening;
  4. Insentif 100% jika pengaju insentif merupakan penulis pertama atau penulis korespondensi yang penulis pertamanya adalah mahasiswa UII. Di luar ketentuan tersebut, insentif diberikan 50%.

Kelas Prosiding:

  1. Kelas A berupa artikel prosiding konferensi internasional yang terindeks oleh CPCI atau Scopus;
  2. Kelas B berupa artikel prosiding konferensi internasional yang didukung atau dilaksanakan oleh penyelenggara bereputasi dan tidak terindeks oleh CPCI atau Scopus.

Besaran Insentif:

Kelas A sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Kelas B sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Formulir Pengajuan:

Formulir Pengajuan Online dapat diakses lewat Menu Sumber Daya->Panduan dan Formulir