INSENTIF KARYA ILMIAH
INSENTIF PATEN
- Update : 03 Februari 2020
Ketentuan Khusus:
- Paten sudah harus granted;
- Insentif paten diberikan sebesar 100% jika pengaju insentif merupakan inventor utama untuk paten. Diberikan 50% apabila bukan inventor utama;
- Pengajuan insentif dilengkapi dengan; (a) salinan surat pengesahan paten dari Pemerintah; (b) bukti pemasukan data paten ke karya.uii.ac.id; dan (c) copy-an buku rekening
Besaran Insentif:
- Paten biasa disetarakan dengan insentif artikel jurnal internasional Kelas A, sebesar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Paten sederhana disetarakan dengan insentif artikel jurnal internasional Kelas B, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Formulir Pengajuan:
Formulir Pengajuan Online dapat diakses lewat Menu Sumber Daya->Panduan dan Formulir