Update : 13 Februari 2026

Ketentuan khusus:

  1. Jenis ciptaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan penggantian biaya HaKI meliputi karya teknologi, karya audio visual, karya desain industri, dan karya indikasi geografis;
  2. Rincian pembiayaan dalam satu kali pengajuan untuk setiap kategori meliputi:
    • bantuan biaya permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait atas karya teknologi/audio visual diberikan paling banyak Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cakupan pembiayaan meliputi:
      1. permohonan pencatatan ciptaan diberikan paling banyak Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
      2. permohonan salinan surat pencataan hak cipta diberikan paling banyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
      3. pencataan lisensi hak cipta diberikan paling banyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah); dan
      4. permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan terdaftar diberikan paling banyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • bantuan keseluruhan biaya paten yang dapat diberikan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) atau Rp 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Paten Sederhana dengan cakupan pembiayaan meliputi:
      1. biaya permohonan paten diberikan paling banyak Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk permohonan Paten Sederhana diberikan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
      2. biaya pemeriksaan substantif permohonan paten diberikan paling banyak Rp 3.500.000 (tigajuta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif permohonan Paten Sederhana diberikan paling banyak Rp 5 00.000 (lima ratus ribu rupiah);
      3. biaya pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi diberikan paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) baik untuk paten maupun Paten Sederhana; dan
      4. biaya permohonan lisensi wajib diberikan paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) baik untuk paten maupun Paten Sederhana.
    • bantuan biaya untuk desain industri yang dapat diberikan paling banyak Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang meliputi:
      1. biaya permohonan pendaftaran paling banyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu desain industri atau paling banyak Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk satu kesatuan (set) desain;
      2. permohonan salinan sertifikat desain industri paling banyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah); dan
      3. biaya pencatatan surat perjanjian lisensi desain industri paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
    • bantuan biaya untuk indikasi geografis yang dapat diberikan paling banyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang meliputi:
      1. biaya permohonan pendaftaran indikasi geografis diberikan paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah); dan
      2. biaya permohonan pemeriksaan substantif indikasi geografis diberikan paling banyak Rp 1.000.000 (satujuta rupiah).
  3. Permohonan pendaftaran atas karya sebagaimana disebutkan dalam poin 2 yang mencakup bantuan keseluruhan biaya paten, bantuan biaya untuk desain industri, dan bantuan biaya untuk indikasi geografis harus dilakukan atas nama UII melalui mekanisme yang dikelola oleh unit yang membidangi urusan penelitian dan pengabdian masyarakat di UII dan tidak atas nama perorangan atau umum.
  4. Paten yang memiliki potensi untuk dikomersialkan dan telah melewati masa perolehan hak dapat diberikan bantuan tambahan untuk biaya perpanjangan dengan penilaian yang ditentukan oleh reviewer.
  5. Pengusul harus berstatus sebagai inventor yang namanya ditulis pertama kali (paling atas).
  6. Pengusulan dilakukan dengan melampirkan bukti dokumentasi karya cipta, bukti tagihan, bukti asli pembayaran biaya pendaftaran, bukti Surat Pencatatan Hak Cipta/Hak Paten/Hak Desain Industi/Hak Indikasi Geografis, serta bukti bahwa pengusul merupakan inventor yang namanya ditulis pertama di bukti pencatatan atas hak.
  7. Bukti pembayaran harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang memuat informasi pembayaran dalam rupiah.

Catatan: Mohon untuk selalu memeriksa dokumen peraturan terbaru yang berlaku