INSENTIF KARYA ILMIAH

INSENTIF PATEN

  • Update : 03 Februari 2020

    Ketentuan Khusus:

    1. Paten sudah harus granted;
    2. Insentif paten diberikan sebesar 100% jika pengaju insentif merupakan inventor utama untuk paten. Diberikan 50% apabila bukan inventor utama;
    3. Pengajuan insentif dilengkapi dengan; (a) salinan surat pengesahan paten dari Pemerintah; (b) bukti pemasukan data paten ke karya.uii.ac.id; dan (c) copy-an buku rekening

    Besaran Insentif:

    1. Paten biasa disetarakan dengan insentif artikel jurnal internasional Kelas A, sebesar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
    2. Paten sederhana disetarakan dengan insentif artikel jurnal internasional Kelas B, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

    Formulir Pengajuan:

    Formulir Pengajuan Online dapat diakses lewat Menu Sumber Daya->Panduan dan Formulir