Laman lain yang berhubungan:
- Panduan pengisian/penyusunan silabus
- Panduan pengisian/penyusunan RPS
- Panduan pengisian/penyusunan Lembar Penugasan
- Format dan contoh dokumen pembelajaran
Silabus adalah ikhtisar tujuan dan materi pembelajaran sebagai pedoman dalam pengembangan perencanaan pembelajaran mata kuliah tertentu. Silabus disusun pada saat proses peninjauan kurikulum dan merupakan lampiran dalam dokumen kurikulum. Dalam satu periode pelaksanaan kurikulum hanya terdapat satu silabus yang sah untuk satu mata kuliah tertentu. Silabus disusun oleh tim penyusun kurikulum, diperiksa oleh Ketua Program Studi, dan disahkan oleh Dekan. Silabus memuat :
- identitas mata kuliah;
- bobot sks;
- deskripsi mata kuliah;
- capaian pembelajaran lulusan Program Studi yang diacu;
- capaian pembelajaran Mata Kuliah (CPMK);
- bahan kajian; dan
- referensi utama.
Format silabus yang berlaku di Universitas Islam Indonesia diatur dalam Peraturan Rektor tentang dokumen pembelajaran. Dalam lampiran peraturan tersebut terdapat dua versi format silabus, yaitu seperti terdapat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2. Berikut adalah panduan pengisian silabus untuk format yang berlaku di Universitas Islam Indonesia.
Header
NAMA PROGRAM STUDI |
Silabus |
||||
Versi/Revisi |
1/0 |
Halaman |
1/1 |
Identitas Mata Kuliah
1.Identitas Mata Kuliah | |||
Nama Mata Kuliah/Blok | |||
Fakultas | Program Studi | ||
Kode | Bobot sks | ||
Kelompok | Sifat Pengambilan | ||
Semester Ke | Ketersediaan | ||
Bentuk Pembelajaran | Media | ||
Rumpun Mata Kuliah/Blok | Prasyarat |
Nama Mata Kuliah/Blok
Cukup jelas
Fakultas
Cukup jelas
Program Studi
Cukup jelas
Kode
Standardisasi baru untuk kode mata kuliah/blok adalah XXX – 000, dengan XXX = kode 3 huruf unit penyelenggara mata kuliah. Huruf pertama adalah jenis program : sarjana – S, magister – M, doktor – D, profesi – P, diploma/vokasi – V. Dua huruf berikutnya adalah identitas program studi.
Contoh : prodi teknik mesin menggunakan kode STM; S = sarjana, TM = Teknik Mesin.
000 = kode 3 angka dengan penjelasan digit pertama : semester (misal untuk sarjana 1 – 8 = semester 1 – 8 ; 9 = mata kuliah pilihan), digit kedua dan ketiga : urutan mata kuliah atau sesuai kebutuhan prodi
Bobot
Bobot mata kuliah dalam sks (satuan kredit semester)
Kelompok
Berisi informasi penyelenggara mata kuliah/blok, isian dapat berupa Universitas/Fakultas/Prodi
- Universitas : diselenggarakan oleh universitas
- Fakultas : diselenggarakan oleh fakultas
- Prodi : diselenggarakan oleh Program Studi
Sifat Pengambilan
Berisi informasi sifat pengambilan mata kuliah/blok, isian dapat berupa Wajib/Wajib Terbatas/Pilihan
- Wajib : mata kuliah yang diwajibkan bagi seluruh mahasiswa
- Wajib Terbatas : mata kuliah yang diwajibkan bagi kelompok mahasiswa tertentu, misalnya untuk mahasiswa yang menempuh suatu konsentrasi tertentu
- Pilihan : mata kuliah pilihan
Semester Ke
Berisikan semester pelaksanaan mata kuliah ini sesuai dengan rancangan pada dokumen kurikulum.
Ketersediaan
Berisi informasi ketersediaan mata kuliah/blok, isian dapat berupa Terbuka/Terbatas
- Terbuka : dapat diambil oleh mahasiswa dari berbagai program studi
- Terbatas : hanya dapat diambil oleh mahasiswa fakultas/prodi tertentu, atau mahasiswa dengan status tertentu, misalnya kelas internasional, mahasiswa program joint degree atau double degree
Bentuk Pembelajaran
Berisi informasi bentuk pembelajaran apa yang digunakan dalam pelaksanaan mata kuliah/blok, isian dapat berupa Kelas, Praktikum Laboratorium, Studi Lapangan, Studio, Tutorial dan/atau bentuk lain yang dapat menunjang pemenuhan capaian pembelajaran.
Media
Berisi informasi media pembelajaran yang digunakan, isian dapat berupa Luring/Campuran/Daring
- Luring (Luar Jaringan) : media yang digunakan tanpa menggunakan media e-learning
- Campuran (Blended Learning) : kuliah menggunakan kombinasi media e-learning dengan tatap muka langsung
- Daring (Dalam Jaringan) : kuliah menggunakan media e-learning sepenuhnya
Dalam Peraturan Universitas No 2/2017 diarahkan media pembelajaran yang dipakai adalah campuran atau daring seluruhnya.
Rumpun Mata Kuliah/Blok
Menunjukkan pengelompokan mata kuliah/blok yang ditetapkan oleh program studi berdasarkan bidang ilmu dan/atau bidang keahlian dosen disesuaikan dengan kondisi masing-masing prodi. Istilah rumpun juga dapat disesuaikan/diganti dengan istilah lain, misal Kelompok Bidang Keahlian (KBK) atau fase atau konsentrasi atau cluster atau istilah lainnya yang digunakan oleh prodi.
Prasyarat
Berisi informasi mata kuliah yang harus diambil dan/atau diselesaikan sebelum menempuh mata kuliah terkait (pre-requisite) atau mata kuliah yang wajib ditempuh setidaknya bersamaan dengan mata kuliah terkait (co-requisite)
Deskripsi Mata Kuliah/Blok
2. Deskripsi Mata Kuliah/Blok |
|
Deskripsi Mata Kuliah/Blok
Menjelaskan tentang kedudukan mata kuliah dalam komposisi kurikulum dan urutan (sequence) diberikan pada semester berapa dengan pembobotan sks tertentu. Kemudian secara ringkas diberikan gambaran tentang urgensi dan relevansi mata kuliah/blok tersebut dalam mewujudkan pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan CPL. Bagian ini ditentukan oleh Prodi saat proses peninjauan kurikulum.
Berikut adalah pola umum deskripsi Mata Kuliah/Blok yang dapat digunakan sebagai acuan.
Mata kuliah ………. dalam Kurikulum …… diberikan kepada mahasiswa semester …. dengan bobot … sks. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib / wajib terbatas/pilihan yang ditempuh dengan / tanpa prasyarat….. Mata Kuliah ini bertujuan untuk mendukung Capaian Pembelajaran Lulusan berupa kemampuan untuk ……/pengetahuan tentang ………. /kesadaran (awareness) tentang…………. (pilih/isikan yang relevan)
Pola ini dapat dikembangkan sesuai keperluan program studi
Capaian Pembelajaran
Untuk bagian ini terdapat dua opsi yang disesuaikan dengan pola pengembangan rumusan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah dan pola hubungannya dengan rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan, yaitu :
- Pola memetakan : masing-masing CPMK dapat menunjang lebih dari satu CPL. Pola ini umumnya digunakan oleh prodi yang memiliki jumlah CPL banyak (>20 CPL). Prodi yang menerapkan pola memetakan ini dapat menggunakan opsi 1, yaitu tabel CPL dan CPMK dipisahkan.
- Pola menguraikan : rumusan CPMK merupakan uraian dari masing-masing rumusan CPL. Setiap rumusan CPMK hanya menunjang satu rumusan CPL. Pola ini umumnya digunakan oleh prodi yang mengadopsi pola rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan yang dikembangkan badan akreditasi/sertifikasi/validasi internasionalyang kebanyakan memiliki jumlah CPL tidak terlalu banyak (≤ 20 CPL). Contohnya adalah seluruh prodi teknik di UII selain menggunakan CPL dari SN-Dikti sebagai referensi, juga mengadopsi pola pengembangan CPL dari badan akreditasi internasional yang berafilisasi dengan Washington Accord, seperti JABEE, ABET, ataupun IABEE. Prodi dengan pola pengembangan seperti ini dapat mengunakan opsi 2, yaitu CPL dan CPMK digabungkan dalam satu tabel.
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Berisi daftar rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi yang dibebankan pada mata kuliah/blok. Bagian ini ditentukan oleh Prodi saat proses peninjauan kurikulum. CPL dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja selama mahasiswa menempuh pembelajaran di perguruan tinggi.
Beberapa referensi yang dapat digunakan dalam penyusunan CPL : PermenristekDikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Panduan Penyusunan Capaian Penyusunan Lulusan Program Studi 2014, Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2016, Deskriptor KKNI, Dokumen Kurikulum Ulil Albab, rumusan pembelajaran dari forum program studi sejenis dan/atau lembaga sertifikasi/validasi/akreditasi internasional.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
Berisi daftar Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang merupakan uraian spesifik turunan dari CPL yang dibebankan pada mata kuliah. CPMK harus menunjukkan tingkat keluasan dan kedalaman materi pembelajaran serta mengacu pada CPL terkait serta terdiri atas ranah kognitif, psikomotorik, dan afektif sesuai dengan unsur sikap, ketrampilan umum, pengetahuan, dan ketrampilan khusus yang dituju.
Bagian ini ditentukan oleh Prodi saat proses peninjauan kurikulum.
Opsi 1 : tabel CPL dan CPMK dipisah
3a. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN | |
Kode CPL | Rumusan CPL |
3b. CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH | ||
Kode CPL yang Didukung | Kode CPMK | Rumusan CPMK |
Opsi 2 : tabel CPL dan CPMK disatukan
3.Capaian Pembelajaran | |||
Kode CPL |
Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
Kode CPMK | Rumusan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) |
Bahan Kajian dan Referensi Utama
4.Bahan Kajian dan Referensi Utama | |
Bahan Kajian | |
Referensi Utama |
Bahan Kajian
Merupakan gambaran batas dan bidang keilmuan/keahlian yang menjadi objek pembelajaran yang dipelajari mahasiswa untuk mencapai CPMK. Dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu beserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru. Dalam merumuskan ahan kajian perlu menyeimbangkan antara dua aspek, yaitu aspek spesifik untuk memberikan arahan bagi dosen pengampu dan aspek fleksibel supaya tidak membatasi dan dapat dikembangkan oleh dosen pengampu. Bagian ini ditentukan oleh Prodi saat proses peninjauan kurikulum.
Referensi Utama
Memuat referensi utama yang digunakan pada mata kuliah. Jumlah referensi utama berkisar antara 1 – 3 yang harus tersedia dan dapat diakses nantinya oleh dosen pengampu mata kuliah maupun mahasiswa.
Pengesahan
Tanggal : | Tanggal : | Tanggal : |
Disahkan Oleh Dekan | Diperiksa Oleh Ketua Program Studi | Disiapkan Oleh : |
Nama Dekan | Nama Kaprodi | Ketua Tim Penyusun Kurikulum/ Penyusun Silabus |