Gambaran Umum
Universitas Islam Indonesia (UII) menetapkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Etika Ilmiah sebagai pedoman resmi bagi seluruh sivitas akademika. Peraturan ini hadir untuk menjaga kualitas karya ilmiah, menjamin integritas akademik, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, termasuk penggunaan kecerdasan buatan generatif dalam aktivitas ilmiah.
Peraturan Rektor (PR) ini berlaku bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pihak eksternal yang melakukan penelitian dan publikasi di lingkungan UII.
Isi Pokok Peraturan
Peraturan Rektor ini mencakup:
- Prinsip-prinsip etika ilmiah dalam penelitian, penulisan, dan publikasi.
- Kode Etik Penelitian dari tahap proposal hingga diseminasi hasil.
- Kode Etik Publikasi Ilmiah untuk karya akademik, karya populer, maupun karya seni.
- Kode Etik Kepengarangan (Authorship) termasuk aturan urutan penulis.
- Kode Etik Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif, lengkap dengan prinsip transparansi, verifikasi, dan tanggung jawab penulis.
- Jenis-jenis pelanggaran etika ilmiah (plagiasi, fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dsb.).
- Mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi pelanggaran etika ilmiah.
Arahan
Seluruh sivitas akademika diharapkan:
- Membaca dan memahami isi Peraturan Rektor ini secara seksama.
- Menerapkan etika ilmiah dalam setiap aktivitas akademik.
- Menjadikan PR ini sebagai rujukan utama dalam penelitian, penulisan, dan publikasi.
Lampiran