Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia

Nomor 12 Tahun 2025

Tentang

Etika Ilmiah

Book-open Book-open

Gambaran Umum

Universitas Islam Indonesia (UII) menetapkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Etika Ilmiah sebagai pedoman resmi bagi seluruh sivitas akademika. Peraturan ini hadir untuk menjaga kualitas karya ilmiah, menjamin integritas akademik, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, termasuk penggunaan kecerdasan buatan generatif dalam aktivitas ilmiah.

Peraturan Rektor (PR) ini berlaku bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pihak eksternal yang melakukan penelitian dan publikasi di lingkungan UII.

Isi Pokok Peraturan

Peraturan Rektor ini mencakup:

  • Prinsip-prinsip etika ilmiah dalam penelitian, penulisan, dan publikasi.
  • Kode Etik Penelitian dari tahap proposal hingga diseminasi hasil.
  • Kode Etik Publikasi Ilmiah untuk karya akademik, karya populer, maupun karya seni.
  • Kode Etik Kepengarangan (Authorship) termasuk aturan urutan penulis.
  • Kode Etik Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif, lengkap dengan prinsip transparansi, verifikasi, dan tanggung jawab penulis.
  • Jenis-jenis pelanggaran etika ilmiah (plagiasi, fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dsb.).
  • Mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi pelanggaran etika ilmiah.

Arahan

Seluruh sivitas akademika diharapkan:

  1. Membaca dan memahami isi Peraturan Rektor ini secara seksama.
  2. Menerapkan etika ilmiah dalam setiap aktivitas akademik.
  3. Menjadikan PR ini sebagai rujukan utama dalam penelitian, penulisan, dan publikasi.

Direktorat Pengembangan Akademik
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Office : (0274) 898444 ext: 1311
Email : [email protected]

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.