Panduan Pemanfaatan Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam Pembelajaran di Lingkungan Universitas Islam Indonesia

Memahami Etika, Batasan, dan Peluang AI di Dunia Akademik

Definisi GenAI

Menurut Buku Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi tahun 2024 dari Dikti, Generative Artificial Intelligence (GenAI) adalah salah satu inovasi dari AI yang mampu membuat konten digital seperti teks, gambar, video, musik, dan kode yang menyerupai karya buatan manusia (Dikti, 2024).

Sementara itu, menurut www.thefreedictionary.com, Artificial Intelligence adalah kemampuan mesin atau komputer untuk melakukan tindakan yang membutuhkan kecerdasan, seperti deduksi logis, inferensi, kreativitas, hingga pengambilan keputusan berdasarkan informasi di masa lalu, bahkan hingga kemampuan memahami bahasa lisan. 

Posisi UII Terkait Pemanfaatan GenAI di Pembelajaran

  • UII mengizinkan dan mendorong penggunaan GenAI pada aktivitas pembelajaran.

  • UII melarang penggunaan GenAI pada asesmen/ujian/tes kecuali jika dosen secara eksplisit memberikan izin.

  • Penggunaan GenAI di pembelajaran perlu memperhatikan batasan-batasan etika akademik yang ditentukan pada setiap bidang ilmu seperti tercantum pada poin di bawah.

Etika Akademik Pemanfaatan GenAI di Pembelajaran

Secara Umum

Rancangan panduan ini disusun dengan mempertimbangkan keragaman latar belakang dosen dan mahasiswa di Universitas Islam Indonesia (UII)—mulai dari yang antusias terhadap teknologi, hingga yang memandang AI dengan penuh kehati-hatian. Dalam semangat rahmatan lil ‘alamin dan prinsip keilmuan yang berakar pada nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan, panduan ini diharapkan menjadi rujukan awal yang terbuka untuk didiskusikan dan disempurnakan secara kolektif.

Berikut adalah diagram alir terkait panduan umum penggunaan AI di pembelajaran:

Etika di Berbagai Bidang

Bidang Hukum dan Sosial-Humaniora

Penggunaan yang diperbolehkan

  1. Membantu pemahaman teks kompleks, terutama dalam filsafat, teori sosial, atau teks dengan bahasa asing.
  2. Mengatasi hambatan linguistik, seperti dalam membaca sumber primer berbahasa asing melalui alat bantu penerjemahan yang bersifat asistif. 
  3. Melakukan penelusuran sumber, berupa dokumen (dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, sanad hadits, penelusuran kitab, atau sejenisnya) atau alur (roadmap) dan celah (gap) penelitian pada suatu topik atau permasalahan.
  4. Merancang kerangka berpikir atau tulisan secara awal, seperti outline esai, tanpa menggantikan proses penulisan analitis oleh mahasiswa.
  5. Simulasi percakapan atau analisis wacana dalam konteks pembelajaran antropologi, sosiolinguistik, atau komunikasi budaya.
  6. Menganalisis data kualitatif dalam penelitian sosial, seperti membantu proses coding awal data wawancara atau menyusun ringkasan hasil FGD (Focus Group Discussion).
  7. Penghitungan data kuantitatif pada proses pengolahan data sederhana/dasar yang tidak memerlukan analisis mendalam.
  8. Memperbaiki tata bahasa, ejaan, dan keterbacaan dalam naskah akademik, tanpa mengubah substansi isi dan argumen utama.

Penggunaan yang dibatasi

  1. Menyalin (copy-paste) narasi atau ide yang dihasilkan AI tanpa pengakuan atau penyuntingan kritis oleh mahasiswa dan mengklaim sebagai hasil pekerjaan sendiri.
  2. Menggunakan AI untuk menjiplak gaya, argumen, atau struktur tulisan milik akademisi lain secara terselubung.
  3. Meringkas putusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan dalam bidang kajian hukum tanpa melakukan verifikasi terhadap dokumen putusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan secara langsung.
  4. Menghasilkan kutipan, data atau sumber referensi (AI hallucination) tanpa memeriksa keabsahan dari sumber asli.
  5. Mengandalkan AI dalam menilai atau menginterpretasi fenomena sosial secara otomatis tanpa mempertimbangkan konteks lokal, budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Penggunaan yang berisiko menimbulkan pelanggaran etik

  1. Menghasilkan esai, tugas akhir, atau karya ilmiah secara otomatis, tanpa keterlibatan aktif dan reflektif dari penulis.
  2. Menyerahkan sepenuhnya penilaian moral, tafsir agama, atau keputusan etis kepada sistem AI, padahal ranah ini memerlukan kepekaan kontekstual dan kedalaman nurani manusia.
  3. Menggunakan AI untuk memproduksi konten yang sensitif secara sosial dalam konteks kajian agama, seperti topik gender, konflik, etnisitas, dan tafsir agama tanpa pendampingan akademik.
  4. Menggunakan AI untuk menghasilkan rekomendasi analisis dalam bidang hukum, baik berupa opini hukum (legal opinion), audit peraturan, maupun rekomendasi-rekomendasi kepada pihak lain, baik dalam proses belajar-mengajar, pemagangan, maupun pendidikan profesi.
  5. Menggunakan AI untuk menghasilkan dokumen hukum produk profesional secara penuh, baik berupa akta/perjanjian, rancangan naskah akademik, maupun dokumen lain sejenisnya.
  6. Menggunakan AI untuk memanipulasi data survei, transkrip wawancara, atau dokumen sejarah, yang berdampak pada penyimpangan narasi dan rekayasa hasil.
  7. Mendramatisasi atau memanipulasi hasil analisis AI dalam presentasi ilmiah atau publikasi, untuk tujuan mengesankan atau menyesatkan audiens.
  8. Mengabaikan kewajiban deklarasi dan transparansi penggunaan AI, baik dalam tugas perkuliahan maupun karya ilmiah.

Bidang Sains

Penggunaan yang diperbolehkan

  1. Membuat representasi visual atau simulasi ilmiah, seperti struktur DNA atau lintasan peluru. Tools yang direkomendasikan: BioRender, GeoGebra, PhET Simulations, Wolfram Alpha.
  2. Membantu menyesuaikan materi pembelajaran dengan kebutuhan, gaya belajar, dan tingkat pemahaman mahasiswa. Tools yang direkomendasikan: ChatGPT, Socratic AI, Khanmigo.
  3. Memfasilitasi analisis data ilmiah dan eksperimen virtual untuk mengatasi keterbatasan fasilitas laboratorium, misalnya menggunakan Phyton + Copilot untuk menganalisis data spektrofotometri dan menghasilkan visualisasi secara otomatis. Tools yang direkomendasikan: Google Colab + AI plugin, Jupyter Notebook + Copilot, MATLAB Assistant, DataRobot.
  4. Membantu menelusuri, menyusun, dan menyintesis informasi ilmiah, termasuk mengeksplorasi hubungan antar riset secara lebih sistematis. Tools yang direkomendasikan: Semantic Scholar, Scite.ai, ResearchRabbit, Connected Papers.

Penggunaan yang dibatasi

  1. Menyalin (copy-paste) narasi atau ide yang dihasilkan AI tanpa pengakuan atau penyuntingan kritis oleh mahasiswa dan mengklaim sebagai hasil pekerjaan sendiri.
  2. AI berperan sebagai alat bantu, bukan pengganti mahasiswa sebagai perancang utama yang bertanggung jawab penuh atas hasil akhir.
  3. Mahasiswa dilarang menggunakan hasil AI secara mentah; setiap output wajib diolah dan disesuaikan dengan konteks permasalahan.

Bidang Teknik

Penggunaan yang diperbolehkan

  1. Brainstorming ide, topik, dan penyempurnaan hasil pekerjaan.
  2. Memvisualisasikan ide dan imajinasi awal dalam proyek rancangan, terutama yang bertema utopia. Tools yang direkomendasikan: Midjourney, Copilot.
  3. Memperoleh gambaran awal dan mengidentifikasi korelasi antara konsep perancangan dengan isu-isu relevan, seperti keberlanjutan, sosial, teknologi, atau arsitektur utopia.
  4. AI diperbolehkan pada mata kuliah tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan pada semester yang direncanakan oleh prodi/dosen untuk menciptakan visualisasi suasana, atmosfer, dan konteks lokasi guna mendukung pemahaman awal terhadap rancangan bangunan secara kontekstual.

Penggunaan yang dibatasi

  1. Menyalin (copy-paste) narasi atau ide yang dihasilkan AI tanpa pengakuan atau penyuntingan kritis oleh mahasiswa dan mengklaim sebagai hasil pekerjaan sendiri.
  2. AI berperan sebagai alat bantu, bukan pengganti mahasiswa sebagai perancang utama yang bertanggung jawab penuh atas hasil akhir.
  3. Mahasiswa dilarang menggunakan hasil AI secara mentah; setiap output wajib diolah dan disesuaikan dengan konteks proyek (lokasi, kebutuhan pengguna, dll.).
  4. Mahasiswa tetap diminta membuat sketsa tangan dan eksplorasi bentuk secara mandiri. AI hanya alat bantu, bukan pengganti proses berpikir desain secara keseluruhan.
  5. Penggunaan AI tidak diperboleh menggantikan proses analisis dan pemecahan masalah tanpa melakukan konfirmasi terhadap keakuratan data.

Bidang Kesehatan

Penggunaan yang diperbolehkan

  1. Gen AI boleh dimanfaatkan untuk tujuan sebagai berikut:
    • untuk mempermudah pemahaman suatu materi yang kompleks dan rumit dan atau menghalangi rintangan bahasa asing yang dihadapi dalam membaca dan memahami suatu materi, 
    • untuk melatih keterampilan komunikasi dengan pasien simulasi dan alat lain, dan 
    • untuk membantu melatih keterampilan mahasiswa dalam pencitraan diagnostik. 
  2. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang atas konten yang dihasilkan dari perangkat AI untuk menjamin akurasi dan kredibilitas informasi yang dihasilkan oleh AI tentang pengetahuan biomedis, patofisiologi, diagnostik, dan atau tatalaksana serta komplikasi dan prognosis dari suatu penyakit. 
  3. Pemeriksaan ulang dapat dilakukan mahasiswa dalam kegiatan akademik seperti proses diskusi tutorial dan keterampilan medik yang dilakukan di bawah supervisi tutor/dosen,  kuliah pakar ataupun konsultasi dengan dosen pembimbing.

Penggunaan yang dibatasi dan dilarang

  1. Gen AI tidak diperkenankan dalam membantu produksi tugas akademik seperti penulisan esai dan karya ilmiah jika mengesampingkan integritas akademik dan standar penulisan, misal dengan menjiplak esai/tulisan dan atau gambar/sketsa/foto yang dihasilkan oleh perangkat AI.
  2. Dalam penulisan tugas, gen AI hanya boleh digunakan untuk tujuan memperbaiki tata bahasa, gaya bahasa, keterbacaan tulisan, dan membantu membuat kerangka dasar. 
  3. Gen AI juga dapat digunakan di dalam bagian rancangan atau metode penelitian yang bertujuan untuk menghasilkan atau menganalisis data penelitian, misalnya untuk membantu membaca hasil pencitraan medis (seperti foto rontgen,  MRI atau CT scan), asalkan dijelaskan dengan lengkap dan transparan di bagian metode. Dalam hal ini mahasiswa/dosen wajib mendeklarasikan atau memberikan informed consent secara tertulis bagaimana AI digunakan, jenis AI yang digunakan (nama, versi dan pembuat) dan mahasiswa wajib menyertakan versi gambar yang dihasilkan AI dan gambar mentah aslinya (sebelum diproses AI). Pernyataan ini sangat penting dalam mendukung transparansi dan kepercayaan antara dosen, mahasiswa selaku penulis, reviewer dan pembaca (jika tulisan ilmiah dipublikasikan).
  4. Mahasiswa wajib menyertakan hasil pemeriksaan plagiarisme (misal: Turnitin) pada setiap tugas esai atau karya tulis ilmiah yang melibatkan AI.

Pernyataan Rujukan Penggunaan GenAI pada Penugasan

Pernyataan penggunaan AI generatif wajib dicantumkan apabila  AI digunakan untuk:

  • Membantu memperbaiki bahasa (tatabahasa, gaya bahasa, keterbacaan),
  • Membantu membuat draft/kerangka dasar
  • Meringkas atau menyederhanakan teks yang dibuat oleh mahasiswa.
  • Sebagai bagian dari rancangan metode penelitian yang digunakan dalam membantu menganalisis hasil pencitraan medis (rontgen, MRI, PET scan, CT scan).

Pernyataan/deklarasi tidak perlu dilakukan apabila AI tidak digunakan sama sekali, atau jika hanya menggunakan alat non-generatif (misalnya kamus atau fitur yang hanya digunakan untuk memeriksa ejaan penulisan (spellchecker) tanpa memahami arti kalimat.

Contoh pernyataan rujukan pemanfaatan Gen AI pada penugasan adalah sebagai berikut.

  • Pernyataan umum pemanfaatan Gen AI di penugasan
    1. Pernyataan umum
      • Saya menyatakan penggunaan [nama tool AI dan tautan] untuk membantu membuat [ringkasan konten yang dibantu oleh AI].
      • Saya tidak menggunakan jenis tools AI apapun pada proses pengerjaan/pembuatan tugas ini.
    2. Prompt
      • Saya menggunakan prompt berikut untuk pengerjaan tugas ini: [tuliskan prompt 1], [tuliskan prompt 2].
    3. Detail penggunaan
      • Saya menggunakan luaran hasil dari AI untuk [jelaskan aktivitas], dan memodifikasi luaran AI tersebut untuk [tuliskan jenis aktivitas].
  • Mengutip Gen AI sesuai panduan dari American Psychological Association (APA) 7th

Dalam hal penulisan karya ilmiah dimana terdapat teks yang dihasilkan dengan bantuan Gen AI, maka mahasiswa wajib mencantumkan in-text citation dengan menyebutkan tool dan tahun, misal: OpenAI (2025); atau (OpenAI, 2025).  Kemudian, pada daftar referensi mengikuti panduan pengutipan American Psychological Association (APA) dengan mencantumkan nama alat, versinya (jika ada), dan tanggal akses. Sebagai contoh: 

OpenAI. (2025). ChatGPT (June 30 version) [Large language model]. https://chat.openai.com/chat

Sanggahan

  • Dokumen panduan ini bersifat dinamis dan seiring waktu dapat menyesuaikan dengan kondisi dan tren perkembangan AI di pendidikan tinggi.
  • Fakultas/Prodi dapat menambahkan rincian aturan terkait penggunaan AI dalam proses pembelajaran sesuai dengan kekhasan keilmuan Fakultas/Prodi masing-masing.

Direktorat Pengembangan Akademik
Gedung GBPH Prabuningrat (Rektorat)
Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584 Indonesia

Office : (0274) 898444 ext: 1311
Email : [email protected]

Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.